Sukses

Harga Baru Saham LPGI Pasca Stock Split Berlaku Hari Ini, Jadi Berapa?

Tujuan LPGI untuk melaksanakan stock split adalah untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham perseroan di Bursa Efek Indonesia, sekaligus memenuhi ketentuan saham free float sesuai Peraturan Nomor I-A Bursa Efek Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - PT Lippo General Insurance Tbk (LPGI) memutuskan untuk melakukan pemecahan nilai nominal saham (stock split) dengan rasio 1:10. Artinya, setiap pemegang satu lembar saham yang ada saat ini akan dipecah menjadi 10 saham baru saat stock split.

Awal perdagangan saham LPGI dengan nilai nominal baru sebesar Rp 50 per saham hasil stock split di pasar reguler dan pasar negosiasi dilaksanakan mulai hari ini, 17 September 2024. Sebelumnya, harga teoretis usai stock split ditetapkan sebesar Rp 420 per saham.

Perhitungan itu mengacu pada harga saham LPGI pada saat akhir cum di pasar reguler dengan nilai nominal lama Rp 500 per saham tanggal 13 September 2024, tercatat pada harga Rp 4.200 per saham.

Sebelumnya, Lippo General Insurance memiliki 300 juta lembar saham yang diterbitkan dan disetor dalam perseroan, dengan nilai nominal Rp 500 per saham. Setelah stock split dengan rasio 1:10, maka saham-saham yang diterbitkan dan disetor dalam perseroan akan berubah menjadi 3 miliar lembar dengan nilai nominal Rp 50 per saham.

Alasan dan tujuan Perseroan untuk melaksanakan stock split adalah untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham perseroan di Bursa Efek Indonesia, sekaligus memenuhi ketentuan saham free float sesuai Peraturan Nomor I-A Bursa Efek Indonesia.

Stock split akan menyebabkan harga saham Perseroan menjadi lebih terjangkau bagi investor perorangan (ritel). Dengan demikian diharapkan akan meningkatkan jumlah investor yang dapat melakukan transaksi atas saham perseroan.

Stock split diharapkan bisa meningkatkan likuiditas perdagangan saham Perseroan. Selain itu, harga per lembar saham Perseroan akan menjadi lebih terjangkau dan memberikan kesempatan kepada investor untuk aktif memperdagangkan dan ikut memiliki saham perseroan.

2 dari 3 halaman

Saham LPGI Tak Bisa Diperdagangkan di Pasar Tunai Hari Ini

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa perdagangan saham PT Lippo General Insurance Tbk (LPGI) di pasar tunai ditiadakan. Hal ini dilakukan terkait dengan aksi korporasi Stock Split Lippo General Insurance atau PLGI.

Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma Ari A. menjelaskan, merujuk surat PT Lippo General Insurance Tbk (LPGI) Nomor 221/LGI-Dir/IX/2024 Tanggal 10 September 2024 perihal Keterbukaan Informasi terkait aksi korporasi Stock Split BEI memutuskan:

 Awal perdagangan saham LPGI dengan nilai nominal baru sebesar Rp 50 per saham hasil Stock Split di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi dilaksanakan mulai tanggal 17 September 2024.

"Sehingga saham LPGI dengan nilai nominal lama tidak dapat diperdagangkan lagi," jelas dia dalam keterbukaan informasi, Selasa (17/0/2024).

"Sehubungan dengan penjelasan tersebut, Bursa meniadakan perdagangan saham LPGI di Pasar Tunai mulai tanggal 17 September 2024 sampai dengan 18 September 2024," tambah dia.

Awal perdagangan saham LPGI dengan nominal baru Rp 50 per saham hasil Stock Split di Pasar Tunai dilaksanakan mulai tanggal 19 September 2024.

 

3 dari 3 halaman

Rasio 1:10

Seperti diketahui, PT Lippo General Insurance Tbk (LPGI) berencana melakukan pemecahan nilai nominal saham atau stock split. Perseroan akan menggelar stock split dengan rasio 1:10.

Artinya, setiap pemegang satu lembar saham yang ada saat ini akan dipecah menjadi 10 saham baru saat stock split. Saat ini, perseroan memiliki 300 juta lembar saham yang diterbitkan dan disetor dalam perseroan, dengan nilai nominal Rp 500 per saham.

Setelah stock split dengan rasio 1:10, saham-saham yang diterbitkan dan disetor dalam perseroan akan berubah menjadi 3 miliar lembar dengan nilai nominal Rp 50 per saham.