Sukses

Sarana Menara Nusantara Incar Rp 9 Triliun dari Rights Issue

PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) akan memakai dana rights issue untuk bayar pinjaman dan modal kerja.

Liputan6.com, Jakarta - PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) akan menambah modal dengan menggelar hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Rabu (18/9/2024), PT Sarana Menara Nusantara Tbk mengincar dana Rp 9 triliun dari rights issue. Perseroan akan memakai dana rights issue untuk membayar pinjaman dan keperluan modal kerja Perseroan dan atau anak perusahaan PT Profesional Telekomunikasi (Protelindo). Adapun pinjaman mana dari Perseroan dan atau Protelindo yang akan dibayar akan ditentukan kemudian.

“Penggunaan dana untuk keperluan Protelindo sebagaimana disebutkan di atas akan dilaksanakan Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan,” demikian seperti dikutip.

Perseroan menyatakan rencana rights issue untuk membayar pinjaman dan keperluan modal kerja sebagai bagian dari upaya Perseroan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan dalam rangka meningkatkan kinerja dan pertumbuhan bisnis Perseroan.

Dalam hal pemegang saham Perseroan tidak melaksanakan HMETD yang dimiliki olehnya dalam rencana tersebut, kepemilikan pemegang saham Perseroan akan terdilusi.

Adapun pelaksanaan penambahan modal dilakukan melalui rights issue dan pengajuan pernyataan pendaftaran rights issue akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan. Sesuai ketentuan POJK Nomor 32/2015 dan dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku lainnya, pelaksanaan rights issue harus dilakukan paling lambat 12 bulan setelah tanggal persetujuan RUPSLB.

Seiring hal itu, Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham untuk rights issue melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 25 Oktober 2024.

Pada penutupan perdagangan saham Selasa, 17 September 2024, harga saham TOWR turun 1,74 persen ke posisi Rp 845 per saham. Harga saham TOWR dibuka melemah lima poin ke posisi Rp 855 per saham. Harga saham TOWR berada di level tertinggi Rp 860 dan terendah Rp 840 per saham. Total frekuensi perdagangan 1.923 kali dengan volume perdagangan 235.280 saham. Nilai transaksi Rp 20 miliar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sarana Menara Nusantara Rampungkan Akuisisi 90% Saham IBST

Sebelumnya, PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) melalui entitas usahanya PT iForte Solusi Infotek telah menyelesaikan akuisisi 90,11 persen saham PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST) pada 1 Juli 2024.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Rabu (3/7/2024), PT iForte Solusi Infotek akuisisi IBST setara 1.217.293.423 saham dari PT Bakti Taruna Sejati, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, PT Inovasi Mas Mobilitas, dan PT DSST Mas Gemilang.

“Tujuan pengambilalihan adalah untuk pengembangan usaha serta memperluas jaringan usaha dalam rangka memperkuat posisi bisnis grup pembeli di bidang digital infrastruktur telekomunikasi,” demikian dikutip dari keterbukaan informasi BEI.

Adapun iForte Solusi Infotek beli saham IBST dengan harga pembelian Rp 2.813 per saham. Dengan demikian, total nilai pengambilalihan saham IBST senilai Rp 3,42 triliun.

Sebelum akuisisi, Perseroan menyatakan IBST telah memperoleh surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerima pemberitahuan terkait perubahan susunan kepemilikan saham dalam Inti Bangun Sejahtera.

Pembeli akan menjadi pengendali baru setelah penyelesaian pengambilalihan dan pengambilalihan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun tidak terdapat hubungan afiliasi antara pembeli dengan IBST.

“Sebagai pengendali baru IBST, pembeli akan melaksanakan penawaran tender wajib sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 9/2018,”

 

3 dari 4 halaman

Sarana Menara Nusantara Akuisisi 90,11% Saham IBST, Apa Dampaknya ke Investor?

Sebelumnya,  PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) melalui entitas usahanya, PT Iforte Solusi Infotek (Iforte) berencana mengakuisisi 90,11% saham PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST). IBST adalah sebuah perusahaan penyedia infrastruktur telekomunikasi.

Saham tersebut akan dibeli dari PT Bakti Taruna Sejati selaku pengendali 79,88% saham IBST dan beberapa pemegang saham minoritas Inti Bangun Sejahtera lainnya.

Wakil Direktur Utama Sarana Menara Nusantara Tbk, Adam Gifari mengatakan, setelah penyelesaian transaksi pengambilalihan saham tersebut, pembeli akan menjadi pengendali baru IBST.

"Tujuan Rencana Pengambilalihan adalah untuk pengembangan usaha serta memperluas jaringan usaha dalam rangka memperkuat posisi bisnis grup Pembeli di bidang digital infrastruktur telekomunikasi," kata Adam dalam keterbukaan informasi Bursa, Kamis (6/6/2024).

Rencana pengambilalihan tersebut dilakukan melalui proses tender atau lelang yang diadakan oleh para penjual, dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) yang merupakan anak perusahaan terkendali yang dimiliki secara langsung oleh PT Sarana Menara Nusantara Tbk turut berpartisipasi dalam pelaksanaan lelang dimaksud hingga dipilih sebagai pemenang dari lelang (preferred bidder).

 

4 dari 4 halaman

Gelar Tender Wajib

Setelah Protelindo terpilih sebagai pemenang lelang (preferred bidder), Protelindo kemudian menunjuk iForte, yang juga merupakan anak perusahaan terkendali dari Protelindo untuk bertindak sebagai pembeli pada rencana pengambilalihan.

"Negosiasi sehubungan dengan rencana pengambilalihan dan penyelesaian aksi tersebut dilakukan secara langsung antara pembeli dengan para penjual. Adapun materi negosiasi yang masih didiskusikan antara lain adalah mengenai nilai final rencana pengambilalihan dan waktu penyelesaian rencana pengambilalihan," jelas Adam.

Setelah penyelesaian rencana pengambilalihan, sebagai pengendali baru IBST, iForte akan melaksanakan penawaran tender wajib sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 9/2018.

Pelaksanaan Rencana Pengambilalihan maupun penawaran tender wajib akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan di bidang pasar modal.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini