Sukses

VIVA Group Optimistis Proposal Perdamaian dalam PKPU Dapat Diterima Kreditur

PT Visi Media Asia Tbk bersama PT Intermedia Capital Tbk, PT Cakrawala Andalas Televisi dan PT Lativi Mediakarya sebagai para termohon PKPU menghormati putusan PN Jakpus.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan perpanjangan masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap selama 45 hari hingga 4 November 2024 terkait gugatan PKPU terhadap Viva Group. Hal itu tertuang dalam No. 13/Pdt-Sus/PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 20 September 2024

PT Visi Media Asia Tbk. (VIVA) bersama PT Intermedia Capital Tbk. (MDIA), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) dan PT Lativi Mediakarya (tvOne) sebagai para termohon PKPU menghormati putusan tersebut dan secara intensif akan mencari solusi yang saling menguntungkan bagi semua pihak di tengah-tengah industri media yang saat ini penuh tantangan tetapi memiliki berbagai potensi pertumbuhan di masa depan.

"Kami berterima kasih kepada seluruh stakeholders termasuk kreditur, suplier, dan distributor yang selama ini mendukung kami sehingga menjadi salah satu group media yang terpercaya di Indonesia. Dan karenanya kami akan bekerja keras untuk mencari solusi jangka panjang yang dapat mengakomodir seluruh kepentingan stakeholders," ujar tegas Direktur VIVA Neil Tobing di Jakarta, 25 September 2024 seperti dikutip dari keterangan resmi.

"Kami sangat berharap proses PKPU ini dapat dijalankan secara transparan dan fair sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dikembalikannya saham MDIA ke rekening efek pada custodian bank VIVA, sehingga rencana perdamaian yang kami usulkan dapat akomodasi semua kepentingan," ia menambahkan.

Selama proses PKPU, Hakim Pengawas dan Tim Pengurus terus melakukan monitoring untuk memastikan berjalannya negosiasi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Restrukturisasi Utang

VIVA optimistis skema restrukturisasi utang melalui PKPU ini dapat diterima dengan baik oleh para kreditur dan akan memberikan kepastian bagi kreditur dalam penyelesaian kewajiban utang debitur.

"Dengan demikian kami selanjutnya dapat fokus untuk melanjutkan proses transformasi bisnis dalam menghadapi tantangan persaingan media, baik dari sisi media penyiaran maupun media digital. Penetrasi internet yang terus meningkat mendorong VIVA Group terus memperkuat bisnis digitalnya yang ditargetkan dapat menjadi sumber pemasukan utama di samping bisnis TV FTA melalui ANTV dan tvOne di masa depan," ujar Neil.

Neil menambahkan sampai dengan saat ini seluruh kegiatan operasional perusahaan, baik VIVA maupun MDIA, ANTV, dan tvOne, tetap berjalan normal seperti biasa. Sebagai perusahaan publik yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), VIVA dan MDIA telah menyampaikan informasi ini kepada publik melalui BEI.

3 dari 4 halaman

Suku Bunga The Fed Turun, BEI Harap Nilai Transaksi di Pasar Modal Bisa Naik

Sebelumnya, siklus pemangkasan suku bunga telah dimulai. Bank Sentral Amerika Serikat (AS) atau The Federal Reserve (the Fed) memutuskan menurunkan suku bunga acuannya sebesar 50 bps ke level 4,75–5%.

Di dalam negeri, penurunan suku bunga disebut menjadi angin segar untuk pasar saham. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan, pasar telah mengantisipasi penurunan suku bunga acuan pada September ini. Tercermin dari pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) yang berada pada tren naik hingga mencapai beberapa kali rekor baru.

"Semua orang menunggu suku bunga turun. Sekarang sudah tercermin hari ini. Kalau diperhatikan indeks sudah naik cukup tinggi dalam 2-3 minggu terakhir. Kalau kami diskusi dengan para pelaku pasar, memang ini adalah optimisme para mereka akan penurunan suku bunga," kata Irfan sata ditemui di Gedung Bursa di Kawasan SCBD, Kamis (19/9/2024).

Pada perdagangan hari ini, IHSG naik 0,85 persen ke posisi 7.891,506 sekitar pukul 15.20 WIB. IHSG dibuka pada posisi 7.829,135, dan sempat menyentuh posisi tertinggi baru di 7.903,325. Seiring dengan sentimen penurunan suku bunga, dibarengi dengan kinerja IHSG yang cerah, Irvan berharap transaksi di pasar modal juga bisa terkerek.

"Memang nilai transaksi masih PR karena masih banyak faktor. Tapi kita berharap dengan tingkat suku bunga yang lebih favorable buat pasar modal atau pasar saham, kita harap transaksi juga akan naik," kata Irvan. Ke depannya, Bursa akan terus mengkaji instrumen baru untuk mengakomodir kebutuhan investor dan mendongkrak nilai transaksi.

 

4 dari 4 halaman

Akhirnya The Fed Pangkas Suku Bunga 50 Basis Poin, Jadi Segini

Sebelumnya, Komite Pasar Terbuka Federal Federal Reserve (FOMC) memangkas suku bunga pinjaman utamanya sebesar setengah poin persentase, atau 50 basis poin. Keputusan tersebut menurunkan suku bunga dana federal The Fed ke kisaran antara 4,75%-5%.

Sementara suku bunga tersebut menetapkan biaya pinjaman jangka pendek untuk bank, suku bunga tersebut meluas ke berbagai produk konsumen seperti hipotek, pinjaman mobil, dan kartu kredit.

Matriks ekspektasi masing-masing pejabat The Fed menunjukkan, mereka memperkirakan akan ada penurunan satu poin persentase penuh suku bunga lagi pada akhir tahun 2025 dan setengah poin pada 2026.

“Komite telah memperoleh keyakinan yang lebih besar bahwa inflasi bergerak secara berkelanjutan menuju 2 persen, dan menilai bahwa risiko untuk mencapai sasaran ketenagakerjaan dan inflasi secara kasar seimbang,” kata FOMC usai pertemuan suku bunga, dikutip dari CNBC International, Kamis (19/9/2024).

"Kami berusaha mencapai situasi di mana kami memulihkan stabilitas harga tanpa peningkatan pengangguran yang menyakitkan yang terkadang terjadi bersamaan dengan inflasi ini. Itulah yang kami coba lakukan, dan saya pikir Anda dapat menganggap tindakan hari ini sebagai tanda komitmen kuat kami untuk mencapai tujuan itu," ungkap Ketua The Fed Jerome Powell, dalam konferensi pers setelah keputusan suku bunga.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.