Sukses

OJK Beri Denda kepada 622 Pelaku Jasa Keuangan di Pasar Modal, Segini Nilainya

OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dan 101 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan di pasar modal pada 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 91 pihak sepanjang 2024.

Sanksi administratif itu terdiri dari denda Rp 63,3 juta, 17 perintah tertulis, dua pencabutan izin usaha manajer investasi, satu pencabutan izin orang perseorangan dan sembilan peringatan tertulis.

Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai Rp 53,3 miliar kepada 622 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan 101 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan serta mengenakan dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis selain keterlambatan.

"Pada September 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas kasus kepada satu emiten dan satu sales perusahaan efek sebesar Rp 35 juta serta sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan perintah tertulis kepada satu perusahaan,” demikian seperti dikutip dari keterangan resmi, Selasa (1/10/2024).

Di sisi lain, seiring pergerakan pasar keuangan global yang didorong oleh sentimen positif akibat penurunan suku bunga acuan, pasar saham domestic pada September 2024 menguat. Bahkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat mencatatkan rekor tertinggi di level 7.905,39 pada 19 September 2024.

Selain itu, hingga 27 September 2024, IHSG naik 0,34 persen mtd ke level 7.696,92. Secara year to date (ytd), IHSG naik 5,83 persen.

"Nilai kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp 12.875 triliun atau turun 1,82 persen mtd. Namun secara ytd, (kapitalisasi pasar-red) masih naik 10,37 persen," demikian seperti dikutip.

Sementara itu, non-resident mencatat aksi beli cukup besar mencapai Rp 25,02 triliun. Sejak awal tahun, aksi beli investor asing mencapai Rp 52,75 triliun.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Sektor Saham

Secara mtd, penguatan terjadi di hampir seluruh sektor dengan penguatan terbesar di sektor teknologi dan properti & real estate. Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi harian pasar saham tercatat Rp 12,86 triliun ytd.

Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI menguat 1,28 persen mtd. Secara ytd, indeks pasar obligasi ICBI naik 5,74 persen  ke level 396,13, dengan yield SBN rata-rata turun 10,76 bps. Yield SBN secara ytd: turun 7,64 bpsdan non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp20,82 triliun mtd (ytd: net buy Rp31,07 triliun) per 26 September 2024. Untuk pasar obligasi korporasi, investor non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp0,11 triliun mtd (ytd: net sell Rp2,42 triliun).

Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) tercatat sebesar Rp853,53 triliun. Nilai AUM ini naik 1,44 persen mtd atau naik 3,49 persen ytdpada 26 September 2024, dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp504,80 triliun atau naik 1,28 persen mtd (ytd: naik 0,67 persen) dan tercatat net subscription sebesar Rp1,31 triliun mtd (ytd: net redemption Rp9,80 triliun).

3 dari 5 halaman

OJK Beri Denda Rp 105,79 Miliar pada 2023 Terkait Sanksi di Pasar Modal

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan denda Rp 105,79 miliar terkait sanksi di pasar modal pada 2023.

OJK telah melakukan pengawasan kepada seluruh pelaku industri pasar modal yang terdiri dari 136 manajer investasi dan penasehat investasi, 990 emiten dan perusahaan publik, 122 perusahaan efek, 85 lembaga efek dan lembaga penunjang. Selain itu, 2.653 penunjang pasar modal dan seluruh transaksi efek dan derifatifnya.

“Sebagai tindak lanjut dari pengawasan yang telah dilakukan, OJK telah menetapkan 796 surat sanksi,”tulis OJK yang dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (30/12/2023).

Sanksi  tersebut baik karena keterlambatan pelaporan maupun kasus pelanggaran yang terdiri dari 21 sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembekuan izin, 72 sanksi peringatan tertulis. Selain itu, 702 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya Rp 105,79 miliar.

“Selain itu, OJK juga menerbitkan 63 perintah tertulis untuk melakukan tindakan tertendu sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di pasar modal,” tulis OJK.

Hingga 28 Desember 2023, OJK juga telah menerbitkan 8 Peraturan OJK dan 5 Surat Edaran OJK di bidang Pasar Modal serta menerbitkan 1.700 izin dan/atau pendaftaran baru yang terdiri dari 8 izin pelaku bidang pengelolaan investasi.

Selain itu, 164 produk pengelolaan investasi pasar modal, 1.301 izin wakil perusahaan, 150 izin lembaga dan profesi penunjang pasar modal, 74 emiten baru, 2 Penyelenggara SCF, serta 1 penyelenggara Bursa Karbon.

Sebagai upaya dalam melakukan pengembangan dan pendalaman pasar modal sekaligus untuk meningkatkan perlindungan investor, sepanjang 2023 OJK juga mengeluarkan beberapa kebijakan strategis di antaranya:

 

4 dari 5 halaman

Kebijakan Strategis

a. Peluncuran Roadmap Pasar Modal Indonesia 2023-2027 sebagai acuan dalam pengembangan industri Pasar Modal;

b. Penataan organisasi di internal OJK untuk mendukung penguatan pengawasan;

c. Penerbitan regulasi turunan dan juga pembentukan tim task force untuk peralihan tugas dan kewenangan dari Bappebti ke OJK sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK);

d. Peluncuran Bursa Karbon sebagai bentuk komitmen OJK dalam mendukung pemerintah untuk mencapai target NDC sebagaimana termuat dalam Paris Agreement.

Sejak pertama kali diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 28 Desember 2023, tercatat ada 46 pengguna jasa dalam ekosistem perdagangan karbon yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 494.254 tCO2e (ton setara CO2) dengan frekuensi sebanyak 46 kali, dan akumulasi nilai sebesar Rp30,91 miliar;

e. Penandatanganan MoU OJK dan European Securities and Markets Authority (ESMA) untuk memperkuat kerja sama dalam konteks pengaturan dan praktik pengawasan atas CCP di bawah pengawasan OJK yang diakui ESMA (KPEI);

f. Menjalankan peran dan amanat sebagai Ketua Asean Capital Market Forum (ACMF) secara optimal. Beberapa inisiatif utama yang telah dicapai antara lain:

1) Penerbitan ASEAN Transition Finance Guidance yang merupakan pedoman umum bagaimana suatu rencana transisi ke ekonomi rendah karbon bisa dikatakan kredibel, transparan, dan inklusif;

 

5 dari 5 halaman

Inisiatif Utama

2) Penyelesaian proses revisi ASEAN Corporate Governance Scorecard, yang merujuk pada revisi OECD Principles on Corporate Governance dimana sustainability menjadi pilar utama yang baru. Scorecard ini akan digunakan dalam penilaian untuk menentukan Top Publicly Listed Companies (PLCs) di ASEAN yang akan dimulai dengan penilaian di tahun 2024 untuk tahun laporan 2023;

3) ACMF-IFRS Foundation Dialogue on IFRS Sustainability Disclosure Standards. ACMF terus mendorong peningkatan kualitas pelaporan keberlanjutan (sustainability disclosure) dengan menjalin kolaborasi dengan ISSB sebagai pembuat standar global untuk sustainability disclosure.

 Kolaborasi ini telah dituangkan dalam protokol dialog yang ditandatangani. Melalui kolaborasi ini ACMF bisa mengintensifkan program capacity building baik untuk anggota ACMF sebagai regulator dan juga untuk Perusahaan penyusun laporan keberlanjutan;

4) Peluncuran Handbook untuk ASEAN Green Lane, untuk memfasilitasi penawaran lintas batas Reksa Dana berbasis keberlanjutan; dan

g. Penandatanganan MoU OJK dan FSRA-ADGM untuk memperkuat kerja sama timbal balik dan pertukaran informasi khususnya untuk pengembangan pasar karbon.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.