Sukses

Suspensi Dibuka, Kapan Saham JSPT, INTD, dan BCIC Bisa Diperdagangkan Lagi?

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pembukaan suspensi atas saham PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk (JSPT), PT Inter Delta Tbk (INTD), dan PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC).

Liputan6.com, Jakarta Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pembukaan suspensi atas saham PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk (JSPT), PT Inter Delta Tbk (INTD), dan PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC). Sebelumnya, perdagangan saham JSPT, INTD, dan BCIC dihentikan sementara (suspensi) oleh Bursa lantaran mencatatkan kenaikan yang signifikan.

"Suspensi atas perdagangan saham JSPT, INTD, dan BCIC di pasar reguler dan pasar tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 11 Oktober 2024," mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (10/10/2024).

Penghentian sementara perdagangan saham JSPT, INTD, dan BCIC sebelumnya dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai. Tujuannya, yakni untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar dalam mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham JSPT, INTD, dan BCIC.

Saham JSPT dan BCIC disuspensi Bursa per hari ini, 10 Oktober 2024. Merujuk data RTI, JSPT naik 24,74 persen ke posisi 3.520 pada Rabu. Dalam sepekan, JSPT naik 49,79 persen dan naik 77,78 persen dalam tiga bulan terakhir. Sejakawaltahun, JSPT naik 171,81 persen ytd.

Saham BCIC naik 18,18 persen ke posisi 195 pada Rabu, 9 Oktober 2024. Dalam sepekan, BCIC naik 34,48 persen dan naik 109,68 persen dalam tiga bulan terakhir. Seha awal tahun atau secara year to date (YTD), BCIC naik 62,50 persen.

Sementara saham INTD telah disuspensi Bursa sejak 3 Oktober 2024. pada 2 Oktober 2024, INTD naik 34,01 persen ke posisi 264. Berdasarkan harga tersebut, saham INTD telah naik 94,12 persen ytd.

 

2 dari 2 halaman

Pergerakan Harga Saham

Sebelum suspensi, Bursa mengumumkan adanya pergerakan harga saham JSPT, INTD, dan BCIC di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA). Sehubungan hal itu, Bursa mengimbau kepada para investor untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat terkait atas permintaan konfirmasi bursa. Selain itu, juga mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya.

Investor juga diimbau untuk mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS. Serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.