Sukses

Perusahaan Afiliasi TOWR Dapat Pinjaman Rp 600 Miliar 

Corporate Secretary TOWR, Monalisa Irawan menjelaskan transaksi ini terjadi pada tanggal 10 Oktober 2024, Permata sebagai pemberi pinjaman dan IBST sebagai penerima pinjaman telah menandatangani Perjanjian Fasilitas.

Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan afiliasi emiten menara telekomunikasi PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR), PT Inti Bangung Sejahtera Tbk (IBST) meraih pinjaman sebesar Rp 600 miliar dari Bank Permata.

IBST merupakan anak perusahaan yang 99,988 persen sahamnya dimiliki secara langsung oleh PT Iforte Solusi Infotek. Adapun Iforte adalah anak usaha milik PT Profesional Telekomunikasi (Protelindo) yang 99,99 persen sahamnya dimiliki oleh TOWR.

Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (15/10/2024), Corporate Secretary TOWR, Monalisa Irawan menjelaskan transaksi ini terjadi pada tanggal 10 Oktober 2024, Permata sebagai pemberi pinjaman dan IBST sebagai penerima pinjaman telah menandatangani Perjanjian Fasilitas.

Adapun tujuan pinjaman tersebut adalah berbagai keperluan, mulai dari untuk membiayai belanja modal atau Capital Expenditure (Capex), tujuan umum korporasi para peminjam, dan pembiayaan kembali pinjaman sebelumnya. 

Monalisa menambahkan, hal tersebut tidak memiliki dampak negatif material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan. 

“Berdasarkan Perjanjian Fasilitas, Protelindo setuju untuk memberikan jaminan perusahaan untuk melaksanakan kewajiban penerima pinjaman sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas,” jelas Monalisa dalam keterbukaan informasi.

Adapun Transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK nomor 42 tahun 2020, yaitu transaksi sesama Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99 persen oleh perusahaan terbuka.  Selain itu, Transaksi tersebut bukan merupakan transaksi benturan kepentingan bagi Perseroan.

2 dari 3 halaman

Sarana Menara Nusantara Akuisisi 90,11% Saham IBST, Apa Dampaknya ke Investor?

Sebelumnya, PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) melalui entitas usahanya, PT Iforte Solusi Infotek (Iforte) berencana mengakuisisi 90,11% saham PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST). IBST adalah sebuah perusahaan penyedia infrastruktur telekomunikasi.

Saham tersebut akan dibeli dari PT Bakti Taruna Sejati selaku pengendali 79,88% saham IBST dan beberapa pemegang saham minoritas Inti Bangun Sejahtera lainnya.

 Wakil Direktur Utama Sarana Menara Nusantara Tbk, Adam Gifari mengatakan, setelah penyelesaian transaksi pengambilalihan saham tersebut, pembeli akan menjadi pengendali baru IBST.

"Tujuan Rencana Pengambilalihan adalah untuk pengembangan usaha serta memperluas jaringan usaha dalam rangka memperkuat posisi bisnis grup Pembeli di bidang digital infrastruktur telekomunikasi," kata Adam dalam keterbukaan informasi Bursa, Kamis (6/6/2024).

Rencana pengambilalihan tersebut dilakukan melalui proses tender atau lelang yang diadakan oleh para penjual, dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) yang merupakan anak perusahaan terkendali yang dimiliki secara langsung oleh PT Sarana Menara Nusantara Tbk turut berpartisipasi dalam pelaksanaan lelang dimaksud hingga dipilih sebagai pemenang dari lelang (preferred bidder).

 

3 dari 3 halaman

Negosiasi Langsung

Setelah Protelindo terpilih sebagai pemenang lelang (preferred bidder), Protelindo kemudian menunjuk iForte, yang juga merupakan anak perusahaan terkendali dari Protelindo untuk bertindak sebagai pembeli pada rencana pengambilalihan.

"Negosiasi sehubungan dengan rencana pengambilalihan dan penyelesaian aksi tersebut dilakukan secara langsung antara pembeli dengan para penjual. Adapun materi negosiasi yang masih didiskusikan antara lain adalah mengenai nilai final rencana pengambilalihan dan waktu penyelesaian rencana pengambilalihan," jelas Adam.

Setelah penyelesaian rencana pengambilalihan, sebagai pengendali baru IBST, iForte akan melaksanakan penawaran tender wajib sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 9/2018.

Pelaksanaan Rencana Pengambilalihan maupun penawaran tender wajib akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan di bidang pasar modal.