Liputan6.com, Jakarta - PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) telah menyelesaikan restrukturisasi kewajiban pembayaran utang empat perusahaan yang tergabung dalam Grup VIVA, yaitu PT Visi Media Asia Tbk, PT Intermedia Capital Tbk, PT Lativimedia Karya, dan PT Cakrawala Andalas Televisi. Nilai utang yang berhasil direstrukturisasi sebesar total Rp11,1 triliun.
Langkah strategis ini dicapai melalui proses pemungutan suara atas Proposal Rencana Perdamaian yang diajukan oleh Grup VIVA kepada para krediturnya dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada Senin, 4 November 2024.
Proposal Rencana Perdamaian yang mencakup usulan restrukturisasi utang keempat perusahaan tersebut telah disetujui oleh seluruh kreditur, baik kreditur Konkuren (utang usaha) maupun kreditur Separatis (utang bank dengan jaminan), termasuk para kreditur lembaga keuangan asing. Kesepakatan tersebut menunjukkan kepercayaan yang besar para pemangku kepentingan terhadap prospek usaha Grup VIVA.
Advertisement
Direktur PT Visi Media Asia Tbk, Neil Tobing (Neil) mengutarakan rasa syukurnya dan menyampaikan terima kasih kepada para kreditur dan seluruh pemangku kepentingan atas dukungan dan kesabaran yang diberikan selama proses PKPU berlangsung.
"Dengan selesainya proses restrukturisasi ini, Grup VIVA akan memfokuskan upayanya pada pengembangan usaha ke depan, yaitu mencakup bisnis di bidang penyiaran televisi, digital, konten, dan kegiatan off-air untuk menjawab kebutuhan pasar dan menghadirkan inovasi baru bagi pemirsa serta mitra bisnis kami,” ujar Neil seperti dikutip dari keterangan resmi, Selasa (5/11/2024).
Neil juga menambahkan, dengan selesainya proses restrukturisasi utang Grup VIVA ini, maka struktur permodalan perusahaan akan menjadi jauh lebih baik, sehingga dapat mendukung upaya-upaya strategis pengembangan bisnis perusahaan ke depan.
Perkuat Kapabilitas Perusahaan
Dalam menyongsong masa depan yang menjanjikan, Grup VIVA juga meminta dukungan dari seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses restrukturisasi ini, termasuk vendor-vendor yang setia bekerja sama selain pihak pihak lain, agar target-target yang sudah dicanangkan dapat dicapai.
Untuk memperkuat kapabilitas perusahaan, VIVA juga akan merekrut talenta-talenta baru yang berpengalaman di bidangnya, serta terus mengembangkan potensi lebih dari 2.000 karyawan yang saat ini sudah menjadi bagian dari Grup VIVA.
"Kami optimistis langkah ini akan memperkuat posisi VIVA sebagai pemain terdepan di industri media. Kami berkomitmen untuk terus berinovasi serta beradaptasi dengan dinamika pasar yang semakin digital,” ujar Neil.
Dengan semangat yang baru, Grup VIVA siap melangkah maju untuk mewujudkan visi perusahaan yang berfokus pada transformasi digital dan penguatan konten berkualitas bagi masyarakat Indonesia.
Advertisement
VIVA Group Optimistis Proposal Perdamaian dalam PKPU Dapat Diterima Kreditur
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan perpanjangan masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap selama 45 hari hingga 4 November 2024 terkait gugatan PKPU terhadap Viva Group. Hal itu tertuang dalam No. 13/Pdt-Sus/PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 20 September 2024
PT Visi Media Asia Tbk. (VIVA) bersama PT Intermedia Capital Tbk. (MDIA), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) dan PT Lativi Mediakarya (tvOne) sebagai para termohon PKPU menghormati putusan tersebut dan secara intensif akan mencari solusi yang saling menguntungkan bagi semua pihak di tengah-tengah industri media yang saat ini penuh tantangan tetapi memiliki berbagai potensi pertumbuhan di masa depan.
"Kami berterima kasih kepada seluruh stakeholders termasuk kreditur, suplier, dan distributor yang selama ini mendukung kami sehingga menjadi salah satu group media yang terpercaya di Indonesia. Dan karenanya kami akan bekerja keras untuk mencari solusi jangka panjang yang dapat mengakomodir seluruh kepentingan stakeholders," ujar tegas Direktur VIVA Neil Tobing di Jakarta, 25 September 2024 seperti dikutip dari keterangan resmi.
"Kami sangat berharap proses PKPU ini dapat dijalankan secara transparan dan fair sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dikembalikannya saham MDIA ke rekening efek pada custodian bank VIVA, sehingga rencana perdamaian yang kami usulkan dapat akomodasi semua kepentingan," ia menambahkan.
Selama proses PKPU, Hakim Pengawas dan Tim Pengurus terus melakukan monitoring untuk memastikan berjalannya negosiasi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Restrukturisasi Utang
VIVA optimistis skema restrukturisasi utang melalui PKPU ini dapat diterima dengan baik oleh para kreditur dan akan memberikan kepastian bagi kreditur dalam penyelesaian kewajiban utang debitur.
"Dengan demikian kami selanjutnya dapat fokus untuk melanjutkan proses transformasi bisnis dalam menghadapi tantangan persaingan media, baik dari sisi media penyiaran maupun media digital. Penetrasi internet yang terus meningkat mendorong VIVA Group terus memperkuat bisnis digitalnya yang ditargetkan dapat menjadi sumber pemasukan utama di samping bisnis TV FTA melalui ANTV dan tvOne di masa depan," ujar Neil.
Neil menambahkan sampai dengan saat ini seluruh kegiatan operasional perusahaan, baik VIVA maupun MDIA, ANTV, dan tvOne, tetap berjalan normal seperti biasa. Sebagai perusahaan publik yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), VIVA dan MDIA telah menyampaikan informasi ini kepada publik melalui BEI.
Advertisement