Liputan6.com, Jakarta - PT Sumber Global Energy Tbk (SGER) memberikan penjelasan terkait dugaan kecurangan perdagangan batu bara kepada perusahaan Vietnam bernama Danka Minerals Joint Stock Company (Danka).
Dugaan kecurangan jual beli batu bara ini termuat dalam surat yang dilayangkan oleh Kementerian Perindustrian dan Perdagangan atau Ministry of Industry and Trade (MOIT) Vietnam kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
SGER menjelaskan awal mula kronologi dari tudingan tersebut. SGER sebagai penjual menandatangani kontrak Jual Beli No. 001/SPC/SGE-DK/Vl/2024 tanggal 21 Juni 2024 dengan Danka sebagai pembeli.
Advertisement
Kargo berdasarkan kontrak tersebut adalah 60.000 metrik ton (MT) batu bara uap Indonesia (plus atau minus 10 persen) dengan harga USD 66,73 per MT. Spesifikasi batubara yang dikirimkan senilai Net Calorific Value (As Received Basis/ARB) 4.500 Kkal/kg.
Berdasarkan kontrak, para pihak menyetujui ketentuan Freight on Board (FOB) berdasarkan Incoterms 2010, kepemilikan dan risiko atas kargo akan berpindah tangan kepada Danka segera setelah kargo dimuat di atas kapal di pelabuhan muat. Kedua pihak sepakat bersama untuk melibatkan surveyor independen yakni PT Anindya Wiraputra Konsult, untuk memeriksa kargo.
Sudah Sesuai Spesifikasi
Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (11/11/2024), Corporate Secretary SGER, Michael Harold menjelaskan hasil inspeksi yang dilakukan oleh surveyor independen, telah dipastikan bahwa batu bara yang dipasok oleh SGER sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam perjanjian jual beli.
Namun saat kargo tiba di pelabuhan bongkar di Vinh Tan 4 Thermal Power Plant, Danka mengklaim kualitas batubara yang dikirim jauh lebih rendah daripada kualitas pada saat pemuatan, yaitu senilai Net As Received (NAR) 3.744 Kkal/kg, berdasarkan inspeksi yang dilakukan oleh badan surveyor yang ditunjuk oleh Danka.
Harusnya Lewat Mekanisme Umpire
Menurut Perseroan, hal yang menjadi soal adalah jika terjadi ketidaksesuaian, maka Danka seharusnya mengajukan keberatan melalui mekanisme umpire dalam rentang waktu 30 hari setelah tanggal Bill of Lading (B/L) sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian.
Namun karena hal tersebut tidak dilakukan oleh Danka, maka hasil survei dari anindya wiraputra konsult berupa NAR4525 lah yang hingga kini Final dan mengikat antara SGER dan Danka.
Danka tidak memiliki dasar hukum atau fakta untuk menyatakan bahwa SGER melakukan penipuan dan menuntut ganti rugi atas kualitas kargo yang dikirimkan oleh SGER.
“Dengan kata lain, klaim Danka Sumber Global Energy melakukan penipuan komersial atau melanggar kontrak sama sekali tidak benar dan tidak berdasar,” kata Michael.
Advertisement
Libatkan Kementerian ESDM
SGER menyayangkan sikap Danka yang melibatkan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Vietnam, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia, atau otoritas terkait lainnya dalam masalah ini.
“SGER telah mengirim surat klarifikasi ke Kedutaan Besar Vietnam di Indonesia dan juga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait tuduhan ini,” jelas Michael.
SGER, meminta Kedutaan Besar Vietnam di Indonesia untuk mengabaikan klaim Danka yang tidak berdasar dan memfasilitasi penyelesaian sengketa antara kedua pihak dengan merujuk Danka ke arbitrase Singapore International Arbitration Centre (SIAC) sesuai tercantum dalam kontrak karena kontrak antara Danka dan SGE bersifat business to business.
Langkah ini untuk memastikan prinsip partisipatif serta hubungan kerja sama komersial jangka panjang antara Vietnam dan Indonesia.