Sukses

Pemegang Saham TBS Energi Utama Restui Buyback 816,78 Juta Saham

PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi pembelian kembali saham tidak akan memberikan dampak penurunan pendapatan yang bersifat material terhadap kegiatan usaha

Liputan6.com, Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) yang diselenggarakan hari ini, Kamis 14 November 2024, menyetujui beberapa rencana aksi. Salah satunya pembelian kembali saham atau buyback.

Direktur TBS Energi Utama Juli Oktarina menuturkan perseroannya mempertimbangkan penggunaan kas internal berkaitan dengan aksi korporasi tersebut.

TOBA telah menyisihkan sejumlah dana untuk pembelian kembali saham yang berasal dari saldo kas internal yang tidak akan mempengaruhi kemampuan keuangan Perseroan secara signifikan untuk memenuhi kewajiban yang akan jatuh tempo.

“Tadi sudah disampaikan bahwa kami minta persetujuan dari pemegang saham untuk buyback saham maksimal sampai dengan 10%,” kata Juli usai RUPSLB, Kamis (14/11/2024).

Sebelumnya, perkiraan jumlah saham dalam pembelian kembali saham adalah sebesar 816.782.697 lembar saham atau mewakili sebesar 10% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehingga masih dalam batasan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun untuk waktu pelaksanaannya, Juni belum mengantongi tanggal pasti.

“Kalau pelaksanaannya kita belum bisa disclose pastinya, tapi kita diberikan jangka waktu 12 bulan ke depan sejak keputusan RUPS saat ini,” kata dia.

Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi pembelian kembali saham tidak akan memberikan dampak penurunan pendapatan yang bersifat material terhadap kegiatan usaha Perseroan mengingat Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melakukan pembiayaan pembelian kembali saham bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan dan tidak terdapat dampak yang bersifat material atas biaya pembiayaan Perseroan sebagai akibat pelaksanaan pembelian kembali saham.

2 dari 3 halaman

Jual 2 PLTU, TBS Energi Dapat Duit Rp 2,3 Triliun

Sebelumnya, PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) menyelenggarakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada hari ini, Kamis 14 November 2024. Dalam rapat tersebut, pemegang saham TOBA menyetujui rencana penjualan dua aset pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

TBS Energi Utama melakukan divestasi dua aset PLTU dengan kapasitas total 200 MW melalui penjualan seluruh saham Perseroan (langsung maupun tidak langsung) di PT Minahasa Cahaya Lestari (MCL) dan PT Gorontalo Listrik Perdana (GLP).

 Nilai penjualan saham ini mencapai kurang lebih USD 144,8 juta atau sekitar Rp 2,3 triliun (kurs Rp 15.897,29 per USD), yang akan memberikan dampak positif terhadap arus kas Perseroan.

"Kita akan menerima 144 juta USD dari divestasi 2 PLTU. Kapasitas total 2 PLTU masing-masing 100 MW," ungkap Direktur TBS Energi Utama Juli Oktarina usai RUPSLB, Kamis (14/11/2024).

Di sisi lain, hasil divestasi diharapkan bisa menambal kas perseroan seiring turunnya pendapatan dari bisnis batu bara. Informasi saja, tiga tambang batu bara perseroan yakni PT Adimitra Baratama Nusantara (ABN), PT Trisensa Mineral Utama (TMU), dan PT Indomining (IM).

"Dari tim kami sudah hitung berapa EBITDA yang harus kami gantikan (dari berhentinya tiga tambang tersebut). Makanya dengan adanya dana USD 144 juta ini, bisa mempercepat kami untuk bisa cari bisnis yang memiliki earnings, yang memiliki EBITDA untuk menggantikan bisnis PLTU dan bisnis batu bara tadi," jelas Juli

3 dari 3 halaman

Kerugian non-Kas

Melalui transaksi ini, Perseroan akan memperoleh keuntungan kas di samping dari dividen yang telah diterima selama PLTU beroperasi. Namun, dari sisi pencatatan akuntansi keuangan, transaksi ini akan mencatatkan kerugian non kas sebesar kurang lebih USD 77 juta.

Hal ini disebabkan oleh standar akuntansi PSAK yang mengharuskan pencatatan dimuka atas pendapatan konstruksi pembangkit dan transmisi IPP (Independent Power Producer) dengan skema Build Own Operate Transfer (BOOT) selama 25 tahun sesuai periode Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) yang berlaku.

Oleh karena itu, nilai aset yang tercatat di buku pada saat transaksi akan mencakup pendapatan di masa depan yang belum ditagihkan kepada PLN.

Direktur PT TBS Energi Utama Tbk, Juli Oktarina mengatakan, penjualan ini merupakan bagian dari strategi untuk percepatan transisi Perseroan ke bisnis berkelanjutan dan mendukung target kami untuk mencapai netralitas karbon pada 2030.

 

Video Terkini