Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menerbitkan dan memberlakukan pembaruan Peraturan Nomor I-C sejak Jumat, 15 November 2024.
Peraturan ini diatur dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00183/BEI/11-2024 tentang Pencatatan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa.
Baca Juga
Sebelumnya, peraturan pencatatan unit penyertaan reksa dana berbentuk KIK diatur dalam Peraturan Nomor I-C yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta dengan Nomor Kep-310/BEJ/12-2006 pada 22 Desember 2006 tentang Pencatatan dan Perdagangan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk KIK Di Bursa.
Advertisement
Seiring dengan perkembangan pasar, pembaruan peraturan ini dilakukan untuk memperkuat kerangka regulasi yang relevan. Pada peraturan Nomor I-C terbaru, terdapat pengaturan mengenai Reksa Dana Berbentuk KIK yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa dengan menerapkan fitur multi kelas.
"Penerapan ini diharapkan dapat mendukung pengembangan produk dan menambah pilihan atau referensi bagi para investor dalam berinvestasi. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada tanggal 15 November 2025 atau satu tahun sejak diberlakukannya Peraturan Nomor I-C terbaru," mengutip pengumuman Bursa, Selasa (19/11/2024).
Dalam Peraturan Nomor I-C terbaru juga terdapat perubahan minimum Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal Reksa Dana Berbentuk KIK yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa. NAB awal yang semula ditetapkan minimal Rp 5 miliar kini diturunkan menjadi Rp 1 miliar.
Penyesuaian ini diharapkan dapat mempermudah dan mendorong Manajer Investasi untuk menerbitkan lebih banyak produk Reksa Dana Berbentuk KIK yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa atau sering disebut Exchange-Traded Fund (ETF).
Untuk dapat memastikan kelancaran implementasi baru ini, BEI menyediakan masa transisi bagi Manajer Investasi dalam penyampaian dokumen pencatatan.
Â
Â
Masa Transisi
Selama masa transisi, Manajer Investasi masih dapat menyampaikan dokumen dalam bentuk elektronik (softcopy) melalui compact disk (CD), hard disk, atau media elektronik sejenisnya, hingga surat edaran terkait penyampaian dokumen melalui sistem elektronik diterbitkan oleh BEI.
Masa transisi ini memungkinkan pelaku pasar untuk tetap menjalankan kewajiban pencatatannya tanpa mengganggu operasional. Dengan diberlakukannya Peraturan Nomor I-C yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00183/BEI/11-2024, maka Peraturan Nomor I-C sebelumnya yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor Kep-310/BEJ/12-2006 pada 22 Desember 2006 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Melalui pemberlakuan Peraturan Nomor I-C terbaru ini, BEI berharap dapat memperkuat ekosistem reksa dana di pasar modal Indonesia melalui panduan yang lebih terstruktur bagi Manajer Investasi dan pelaku pasar modal terkait pencatatan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk KIK di Bursa, sekaligus meningkatkan perlindungan bagi investor. Peraturan Nomor I-C ini secara lengkap dapat diakses melalui situs resmi BEI di www.idx.co.id > Peraturan > Peraturan BEI > Peraturan Pencatatan.
Advertisement