Liputan6.com, Jakarta - Pemegang saham PT MD Entertainment Tbk (FILM) yakni Image Frame Investment (HK) Limited (Tencent) mengurangi kepemilikan saham di FILM pada 12 November 2024.
Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Jumat (22/11/2024), Tencent melepas 251.667.000 saham FILM dengan harga Rp 1.200 per saham. Jumlah saham itu setara 3 persen. Dengan demikian, Tencent meraup Rp 302 miliar dari penjualan saham FILM.
Baca Juga
“Tujuan transaksi realisasi investasi sebagian dengan status kepemilikan langsung,” demikian disampaikan Sekretaris Perusahaan FILM Fidela Hasworini dalam keterbukaan informasi BEI.
Advertisement
Setelah transaksi, jumlah saham FILM yang dimiliki Tencent menjadi 1.139.283.000 atau setara 11,51 persen dari sebelumnya 1.390.950.000 atau 14,05 persen.
Pada penutupan perdagangan Kamis, 21 November 2024, harga saham FILM naik 5,28 persen ke posisi Rp 3.590 per saham. Kapitalisasi pasar saham perseroan menajdi Rp 35,53 triliun. Harga saham FILM berada di level tertinggi Rp 3.620 dan level terendah Rp 3.330
Sebelumnya Tencent beli 1.390.950.000 saham FILM dengan harga Rp 500 per saham pada 15 Oktober 2021. Nilai transaksi pembelian saham itu mencapai Rp 695,48 miliar. Jumlah saham FILM yang dibeli Tencent setara 14,62 persen dari seluruh saham yang ditempatkan.
Image Frame Investment adalah perusahaan yang didirikan di Hong Kong, milik Tencent, dan beralamat di Level 29, Three Pacific Place, 1 Queen's Road East, Wanchai, Hong Kong.
Sebelumnya, Image Frame Investment (HK) Limited tidak mempunyai kepemilikan saham secara langsung maupun tidak langsung di Perseroan.
PT MD Pictures Tbk mengumumkan, Tencent Holdings Ltd., telah menjadi salah satu pemegang saham minoritas di MD Pictures. Investasi ini menunjukkan Tencent memiliki pandangan positif atas industri konten di Indonesia serta keyakinan kuat terhadap market leadership dan potensi pertumbuhan MD Pictures.
"Kami antusias menyambut Tencent sebagai investor baru di FILM,” kata Manoj Punjabi, Founder & CEO, MD Pictures.
"Investasi ini mencerminkan komitmen berkelanjutan Tencent sebagai perusahaan teknologi yang mutakhir untuk mengembangkan industri konten secara global,” ia menambahkan.
MD Entertainment Kantongi Pinjaman Rp 794,75 Miliar untuk Akuisisi NETV
Sebelumnya, PT MD Entertainment Tbk (FILM) menarik pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) untuk membiayai akuisisi saham PT Net Visi Media Tbk (NETV).
Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Rabu (16/10/2024), PT MD Entertainment Tbk telah menandatangani perjanjian pinjaman dengan Bank Mandiri pada 11 Oktober 2024. Fasilitas term loan maksimal Rp 794,75 miliar, dengan masing-masing rincian tranche 1 maksimal Rp 529,50 miliar dan tranche 2 maksimal Rp 265,25 miliar.
Pinjaman tersebut memiliki jatuh tempo maksimal 61 bulan sejak penandatanganan perjanjian pinjaman Perseroan-Bank Mandiri hingga dan termasuk tanggal yang jatuh satu bulan sejak tanggal perjanjian pinjaman Perseroan-Bank Mandiri.
Adapun pinjaman tersebut memiliki bunga 9,25 persen p.a yang dapat direview setiap saat dan disesuaikan dengan tingkat suku bunga yang berlaku di Bank Mandiri. Bank Mandiri berhak mengubah suku bunga dan atau reference rate jika ada dari waktu ke waktu atas diskresi Bank Mandiri.
Perseroan menyatakan, penarikan pinjaman ini untuk pembiayaan gap cashflow dalam rangka aksi korporasi untuk mengambilalih NETV.
Seiring hal itu, perjanjian pinjaman Perseroan dengan Bank Mandiri pada 11 Oktober 2024 dengan Bank Mandiri selaku kreditur yang dijamin dengan pemberian gadai saham, pemberian jaminan tanah PT Jakarta Film Studio (JFS). Kemudian pemberian jaminan tanah MD dan pemberian jaminan deposito sebesar Rp 20 miliar.
Perseroan menyatakan perjanjian pinjaman MD Entertaiment dan Bank Mandiri dan pemberian jaminan pinjaman merupakan transaksi material seperti tertuang dalam POJK Nomor 17/2020. Hal ini mengingat transaksi merupakan transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank dalam negeri. “Perseroan tidak wajib menggunakan penilai dan tidak memerlukan persetujuan RUPS untuk melakukan transaksi,”
Advertisement
Pemberian Jaminan
Selain itu, pemberian jaminan tanah JFS merupakan transaksi afiliasi yang hanya cukup dilaporkan kepada OJK berdasarkan POJK Nomor 42/2020.
Kemudian perjanjian pinjaman Perseroan-Bank Mandiri, dan pemberian jaminan pinjaman bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 17/2020.
Adapun pembatasan keuangan antara lain pembatasan yang lazim berlaku untuk fasilitas sejenis termasuk tetapi tidak terbatas pada debt service coverage ratio (DSCR) minimal sebesar 100 persen, debt to equity ratio (DER) maksimal 100 persen, dan current ratio (CR) minimal 100 persen.
Pembatasan Lainnya
Kemudian pembatasan selama terdapat kewajiban atas pinjaman dalam perjanjian pinjaman Perseroan-Bank Mandiri tanpa persetujuan tertulis dari Bank Mandiri, Perseroan tidak akan dan tidak akan mencoba untuk:
1.Mengganti ultimate beneficiary owner yang saat ini dipegang oleh Manoj Dhamoo Punjabi.
2.Mengikatkan diri sebagai penjamin utang dan atau membuat atua mengizinkan ada suatu jaminan terhadap setiap asetnya.
3. Melakukan pengalihan/menyerahkan seluruh atau sebagian hak dan/atau kewajiban Perseroan berdasarkan perjanjian kepada pihak lain;
4.Ikut serta dalam satu transaksi atau serangkaian transaksi (baik terkait ataupun tidak) dan baik secara sukarela atau tidak untuk menjual, menyewakan, mengalihkan atau dengan cara lain melepaskan aset apapun, kecuali yang dibuat dalam kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
5.Membuat perubahan mendasar pada sifat umum dari kegiatan usahanya dari yang sebagaimana dijalankan pada tanggal perjanjian;
6. Memperoleh suatu utang finansial, kecuali setiap utang finansial yang diambil berdasarkan dokumen pembiayaan apapun terkait dengan Perjanjian Pinjaman Perseroan – BMRI;
7. Membuat atau mempertahankan suatu pinjaman, memberikan suatu kredit (kecuali sesuai kegiatan usaha yang wajar) atau memberikan atau mengizinkan untuk tetap terutang suatu penanggungan atau ganti rugi (kecuali diwajibkan berdasarkan salah satu dari dokumen pembiayaan terkait dengan Perjanjian Pinjaman Perseroan – BMRI) untuk atau untuk kepentingan suatu pihak atau sebaliknya atau dengan cara lain secara sukarela menggambil tanggung jawab apapun, baik aktual atau kontinjen, sehubungan dengan kewajiban siapapun;
8. Perseroan tidak diperbolehkan atas inisiatifnya sendiri mengajukan permohonan untuk, dilakukannya penutupan (winding-up), restrukturisasi suatu utang keuangan atau dinyatakan pailit atas dirinya.
Advertisement