Sukses

Miliarder Gautam Adani Didakwa di AS atas Kasus Suap, Manajemen Beri Penjelasan

Kepala Keuangan Adani menuturkan, dakwaan penyuapan AS terhadap miliarder India Gautam Adani terkait dengan satu kontrak Adani Green Energy.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Keuangan Adani buka suara mengenai tuduhan jaksa Amerika Serikat (AS) terkait skema penyuapan senilai USD 265 juta.

Pihak berwenang mengatakan Adani dan tujuh terdakwa lainnya, termasuk keponakannya Sagar Adani, setuju untuk membayar suap kepada pejabat pemerintah India untuk mendapatkan kontrak yang diharapkan menghasilkan laba USD 2 miliar selama 20 tahun, dan mengembangkan proyek pembangkit listrik tenaga surya terbesar di India.

Kepala Keuangan Adani menjelaskan, dakwaan penyuapan AS terhadap miliarder India Gautam Adani terkait dengan satu kontrak Adani Green Energy yang mencakup sekitar 10% bisnisnya, dan tidak ada perusahaan lain dalam konglomerat itu yang dituduh melakukan kesalahan, kata Kepala Keuangan grup itu pada Sabtu.

Adani telah membantah semua tuduhan dengan menyebutnya tidak berdasar. Kepala Keuangan Grup Jugeshinder Singh berusaha meluruskan tuduhan tersebut pada hari Sabtu dengan mengatakan tidak satu pun dari 11 perusahaan publik Adani yang menjadi sasaran dakwaan atau dituduh melakukan kesalahan apa pun dalam pengajuan hukum tersebut.

"Tuduhan dalam dakwaan AS tersebut terkait dengan satu kontrak Adani Green, yang kira-kira 10% dari keseluruhan bisnis Adani Green," kata Singh, dikutip dari Yahoo Finance, Minggu (24/11/2024).

Dakwaan AS tersebut telah berdampak signifikan pada bisnis Adani Group yang sebelumnya dilanda tuduhan Hindenburg Research tentang penyalahgunaan surga pajak lepas pantai, klaim yang dibantah perusahaan tersebut.

Saham entitas grup tersebut telah anjlok, beberapa bank global mempertimbangkan untuk menghentikan sementara kredit baru ke Adani dan Kenya telah membatalkan dua kesepakatan dengan Adani senilai lebih dari USD 2,5 miliar.

 

 

2 dari 5 halaman

Dituding Sesatkan Investor

Adani, yang memiliki beberapa proyek global lainnya, juga didakwa menyesatkan investor AS tentang kepatuhan Adani Green terhadap prinsip dan undang-undang anti suap. Nmaun Singh mengatakan, mereka menyadari kekhususan tuduhan AS tersebut.

"Kami menyadari bahwa ada sesuatu yang sedang terjadi," kata dia, seraya menambahkan bahwa perusahaan tersebut mengungkapkan hal tersebut kepada investor dalam penawaran obligasi senilai USD 750 juta untuk 2024, sekitar USD 175 juta di antaranya diperoleh dari lembaga keuangan di Amerika Serikat.

Namun, dakwaan AS mengatakan bahwa penawaran obligasi tersebut berisi jaminan yang salah dan menyesatkan tentang, antara lain, tata kelola perusahaan Perusahaan Energi India (Adani Green) dan menggembar-gemborkan 'menjaga transparansi dan kepatuhan dalam setiap aspek.

Dakwaan tersebut juga menyoroti Sagar Adani, seorang direktur di Adani Green dan pewaris perusahaan milenial yang melacak ratusan juta dolar AS dugaan suap kepada pejabat India di ponselnya. Singh mengatakan kelompok tersebut akan memberikan komentar yang lebih rinci setelah memperoleh persetujuan hukum karena masalah tersebut sedang disidangkan di pengadilan.

3 dari 5 halaman

Kenya Batalkan Proyek Bandara dengan Miliarder Gautam Adani Imbas Kasus Korupsi di AS

Sebelumnya, Presiden Kenya William Ruto mengungkapkan bahwa ia telah memerintahkan pembatalan kesepakatan proyek bandara utama negaranya dengan konglomerat asal India Adani Group, yang didirikan orang terkaya di Asia, Gautam Adani.

Pembatalan itu terjadi menyusul kabar terkait Gautam Adani terseret kasus korupsi dan suap di pengadilan Amerika Serikat.

Melansir CNBC International, Sabtu (23/11/2024) Presiden Kenya William Ruto juga mengatakan bahwa ia membatalkan kesepakatan kemitraan publik-swasta terpisah selama 30 tahun senilai USD 736 juta (Rp.11,7 triliun) yang ditandatangani oleh Adani Group dengan Kementerian Energi Kenya bulan lalu. Proyek ini untuk membangun jaringan transmisi listrik.

"Saya telah mengarahkan lembaga-lembaga di dalam kementerian transportasi dan di dalam kementerian energi dan perminyakan untuk segera membatalkan pengadaan yang sedang berlangsung," kata Ruto dalam pidato kenegaraannya, 

Pengumuman Ruto pun disambut para anggota di parlemen Kenya, tempat ia menyampaikan pidatonya. Dilaporkan bahwa proyek bandara di Kenya ditaksir senilai hampir USD 2 miliar atau Rp.31,8 triliun.

Dalam proyek tersebut, Adani Group akan menambah landasan pacu kedua di bandara internasional Jomo Kenyatta dan meningkatkan terminal penumpang dengan imbalan sewa selama 30 tahun.

 

4 dari 5 halaman

Grup Adani Bantah Tuduhan

Sebagai informasi, pihak berwenang AS mengatakan dalam dakwaan bahwa pendiri Adani Group, Gautam Adani, salah satu orang terkaya di dunia, dan tujuh terdakwa lainnya didapati membayar sekitar USD 265 juta (Rp.4,2 triliun) dalam bentuk suap kepada pejabat pemerintah India.

Sementara itu, pihak Adani Group membantah tuduhan tersebut dan mengatakan akan mencari jalan untuk menyelesaikan tuntutan.

Adani Group mengajukan proposal bandara pada Maret berdasarkan prosedur yang menghindari penawaran kompetitif, tetapi tidak dipublikasikan hingga Juli melalui kebocoran di media sosial.

Pengadilan Kenya memblokirnya untuk sementara waktu pada bulan September sebagai tanggapan atas gugatan yang menyatakan bahwa kesepakatan tersebut tidak memberikan nilai uang kepada pembayar pajak.

 

5 dari 5 halaman

Respons dari Menteri Energi Kenya

Di sisi lain, Menteri Energi Kenya Opiyo Wandayi mengatakan kepada para senator bahwa ia berharap kontrak jaringan transmisi akan terus berlanjut karena tidak ada penyuapan atau korupsi yang terlibat dalam pemberiannya.

George Kamau, seorang pengacara Kenya yang mengkhususkan diri dalam pengadaan umum, mengatakan bahwa Adani Group mungkin akan mengajukan gugatan ke arbitrase untuk menentang pembatalan tersebut, terutama untuk kesepakatan jaringan transmisi yang telah ditandatangani.

'Meskipun demikian, kerangka penyelesaian sengketa apa pun ... kemungkinan besar akan berpihak pada negara, mengingat fakta bahwa kesepakatan tersebut telah dibatalkan atas dasar masalah integritas," katanya.

 

Â