Sukses

RUPS 2 Desember 2024, MD Entertainment Minta Restu Rights Issue

PT MD Entertainment Tbk (FILM) menawarkan sekitar 951.121.700 lembar saham dalam rangka rights issue.

Liputan6.com, Jakarta - PT MD Entertainment Tbk (FILM) mengumumkan rencana penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue. Pada aksi tersebut, perseroan berencana menawarkan sebanyak-banyaknya 10 persen dari jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh oleh Perseroan.

Berdasarkan laporan keuangan perseroan per 30 September 2024, Total saham perseroan yang ditempatkan dan disetor penuh tercatat sebanyak 9.511.217.000 lembar. Mengacu angka tersebut, dalam rights issue kali ini perseroan akan menawarkan sekitar 951.121.700 lembar saham.

Penambahan modal dilakukan oleh perseroan untuk memperkuat struktur permodalan perseroan sehingga memberikan perseroan tambahan dana untuk mendukung kinerja perseroan. Apabila pemegang saham perseroan tidak melaksanakan hak memesan efek terlebih dahulu yang dimiliki olehnya dalam penambahan modal, kepemilikan pemegang saham perseroan tersebut akan terkena dilusi dengan persentase maksimum sebesar 9,09% dari jumlah kepemilikan sahamnya di perseroan.

Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (29/11/2024), perseroan berencana untuk menggunakan seluruh dana bersih yang diperoleh dari penambahan modal untuk beberapa hal. Antara lain, untuk kebutuhan likuiditas umum, belanja modal, modal kerja dan untuk pertumbuhan dan atau pengembangan usaha perseroan, anak perusahaan dan entitas asosiasinya baik yang sekarang sudah ada atau yang akan ada ke depannya.

Termasuk tetapi tidak terbatas pada pembelian saham dan atau aset, dan atau penyertaan saham pada satu atau lebih perusahaan dan metode transaksi lain yang sesuai. Selanjutnya, perseroan akan menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 2 Desember 2024 untuk meminta restu pemegang saham mengenai rencana rights issue.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK No. 32, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sehubungan dengan Penambahan Modal sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran tidak lebih dari 12 bulan. Perseroan berencana untuk melaksanakan Penambahan Modal dalam periode 12 bulan tersebut.

2 dari 4 halaman

MD Entertainment Kantongi Pinjaman Rp 794,75 Miliar untuk Akuisisi NETV

Sebelumnya,PT MD Entertainment Tbk (FILM) menarik pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) untuk membiayai akuisisi saham PT Net Visi Media Tbk (NETV).

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Rabu (16/10/2024), PT MD Entertainment Tbk telah menandatangani perjanjian pinjaman dengan Bank Mandiri pada 11 Oktober 2024. Fasilitas term loan maksimal Rp 794,75 miliar, dengan masing-masing rincian tranche 1 maksimal Rp 529,50 miliar dan tranche 2 maksimal Rp 265,25 miliar.

Pinjaman tersebut memiliki jatuh tempo maksimal 61 bulan sejak penandatanganan perjanjian pinjaman Perseroan-Bank Mandiri hingga dan termasuk tanggal yang jatuh satu bulan sejak tanggal perjanjian pinjaman Perseroan-Bank Mandiri.

Adapun pinjaman tersebut memiliki bunga 9,25 persen p.a yang dapat direview setiap saat dan disesuaikan dengan tingkat suku bunga yang berlaku di Bank Mandiri. Bank Mandiri berhak mengubah suku bunga dan atau reference rate jika ada dari waktu ke waktu atas diskresi Bank Mandiri.

Perseroan menyatakan, penarikan pinjaman ini untuk pembiayaan gap cashflow dalam rangka aksi korporasi untuk mengambilalih NETV.

Seiring hal itu, perjanjian pinjaman Perseroan dengan Bank Mandiri pada 11 Oktober 2024 dengan Bank Mandiri selaku kreditur yang dijamin dengan pemberian gadai saham, pemberian jaminan tanah PT Jakarta Film Studio (JFS). Kemudian pemberian jaminan tanah MD dan pemberian jaminan deposito sebesar Rp 20 miliar.

Perseroan menyatakan perjanjian pinjaman MD Entertaiment dan Bank Mandiri dan pemberian jaminan pinjaman merupakan transaksi material seperti tertuang dalam POJK Nomor 17/2020. Hal ini mengingat transaksi merupakan transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank dalam negeri. “Perseroan tidak wajib menggunakan penilai dan tidak memerlukan persetujuan RUPS untuk melakukan transaksi,”

 

3 dari 4 halaman

Pembatasan Keuangan

Selain itu, pemberian jaminan tanah JFS merupakan transaksi afiliasi yang hanya cukup dilaporkan kepada OJK berdasarkan POJK Nomor 42/2020.

Kemudian perjanjian pinjaman Perseroan-Bank Mandiri, dan pemberian jaminan pinjaman bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 17/2020.

Adapun pembatasan keuangan antara lain pembatasan yang lazim berlaku untuk fasilitas sejenis termasuk tetapi tidak terbatas pada debt service coverage ratio (DSCR) minimal sebesar 100 persen, debt to equity ratio (DER) maksimal 100 persen, dan current ratio (CR) minimal 100 persen.

4 dari 4 halaman

Pembatasan Lainnya

Kemudian pembatasan selama terdapat kewajiban atas pinjaman dalam perjanjian pinjaman Perseroan-Bank Mandiri tanpa persetujuan tertulis dari Bank Mandiri, Perseroan tidak akan dan tidak akan mencoba untuk:

1.Mengganti ultimate beneficiary owner yang saat ini dipegang oleh Manoj Dhamoo Punjabi.

2.Mengikatkan diri sebagai penjamin utang dan atau membuat atua mengizinkan ada suatu jaminan terhadap setiap asetnya.

3. Melakukan pengalihan/menyerahkan seluruh atau sebagian hak dan/atau kewajiban Perseroan berdasarkan perjanjian kepada pihak lain;

4.Ikut serta dalam satu transaksi atau serangkaian transaksi (baik terkait ataupun tidak) dan baik secara sukarela atau tidak untuk menjual, menyewakan, mengalihkan atau dengan cara lain melepaskan aset apapun, kecuali yang dibuat dalam kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;

5.Membuat perubahan mendasar pada sifat umum dari kegiatan usahanya dari yang sebagaimana dijalankan pada tanggal perjanjian;

6. Memperoleh suatu utang finansial, kecuali setiap utang finansial yang diambil berdasarkan dokumen pembiayaan apapun terkait dengan Perjanjian Pinjaman Perseroan – BMRI;

7. Membuat atau mempertahankan suatu pinjaman, memberikan suatu kredit (kecuali sesuai kegiatan usaha yang wajar) atau memberikan atau mengizinkan untuk tetap terutang suatu penanggungan atau ganti rugi (kecuali diwajibkan berdasarkan salah satu dari dokumen pembiayaan terkait dengan Perjanjian Pinjaman Perseroan – BMRI) untuk atau untuk kepentingan suatu pihak atau sebaliknya atau dengan cara lain secara sukarela menggambil tanggung jawab apapun, baik aktual atau kontinjen, sehubungan dengan kewajiban siapapun;

8. Perseroan tidak diperbolehkan atas inisiatifnya sendiri mengajukan permohonan untuk, dilakukannya penutupan (winding-up), restrukturisasi suatu utang keuangan atau dinyatakan pailit atas dirinya.

Video Terkini