Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT MD Entertainment Tbk (FILM) Manoj Dhamoo Punjabi atau Manoj Punjabi melepas 4,9 persen saham FILM pada 3 Desember 2024.
Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), PT MD Entertainment Tbk mengumumkan pengendali sekaligus Direktur Utama PT MD Entertainment Tbk Manoj Dhamoo Punjabi melepas 484.991.600 saham FILM atau 484,88 juta saham FILM dengan harga Rp 2.600 per saham. Penjualan saham itu dilakukan pada 3 Desember 2024. Dengan demikian, Manoj Punjabi meraih dana sekitar Rp 1,26 triliun dari penjualan saham FILM.
Baca Juga
Sekretaris Perusahaan PT MD Entertainment Tbk Fadel Ramadhia menuturkan, penjualan saham FILM itu dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada investor strategis untuk menjadi pemegang saham dalam rangka pengembangan kegiatan usaha perseroan. Adapun status kepemilikan langsung.
Advertisement
Setelah transaksi penjualan saham FILM, Manoj Punjabi memiliki 1.179.371.015 saham atau setara 11,92 persen. Sebelumnya, ia memiliki 1.664.362.615 saham atau setara 16,82 persen.
Saham MD Entertainment yang dijual itu lebih rendah dari harga penutupan perdagangan Senin, 9 Desember 2024. Mengutip data RTI, harga saham FILM ditutup melonjak 2,96 persen ke posisi Rp 3.830 per saham. Harga saham FILM dibuka stagnan di posisi Rp 3.720 per saham. Harga saham FILM berada di level tertinggi Rp 3.830 dan level terendah Rp 3.720 per saham. Total frekuensi perdagangan 3.928 kali dengan volume perdagangan 80.710 saham. Nilai transaksi Rp 30,5 miliar.
MD Entertainment Kantongi Pinjaman Rp 794,75 Miliar untuk Akuisisi NETV
Sebelumnya, PT MD Entertainment Tbk (FILM) menarik pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) untuk membiayai akuisisi saham PT Net Visi Media Tbk (NETV).
Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Rabu (16/10/2024), PT MD Entertainment Tbk telah menandatangani perjanjian pinjaman dengan Bank Mandiri pada 11 Oktober 2024. Fasilitas term loan maksimal Rp 794,75 miliar, dengan masing-masing rincian tranche 1 maksimal Rp 529,50 miliar dan tranche 2 maksimal Rp 265,25 miliar.
Pinjaman tersebut memiliki jatuh tempo maksimal 61 bulan sejak penandatanganan perjanjian pinjaman Perseroan-Bank Mandiri hingga dan termasuk tanggal yang jatuh satu bulan sejak tanggal perjanjian pinjaman Perseroan-Bank Mandiri.
Adapun pinjaman tersebut memiliki bunga 9,25 persen p.a yang dapat direview setiap saat dan disesuaikan dengan tingkat suku bunga yang berlaku di Bank Mandiri. Bank Mandiri berhak mengubah suku bunga dan atau reference rate jika ada dari waktu ke waktu atas diskresi Bank Mandiri.
Perseroan menyatakan, penarikan pinjaman ini untuk pembiayaan gap cashflow dalam rangka aksi korporasi untuk mengambilalih NETV.
Seiring hal itu, perjanjian pinjaman Perseroan dengan Bank Mandiri pada 11 Oktober 2024 dengan Bank Mandiri selaku kreditur yang dijamin dengan pemberian gadai saham, pemberian jaminan tanah PT Jakarta Film Studio (JFS). Kemudian pemberian jaminan tanah MD dan pemberian jaminan deposito sebesar Rp 20 miliar.
Perseroan menyatakan perjanjian pinjaman MD Entertaiment dan Bank Mandiri dan pemberian jaminan pinjaman merupakan transaksi material seperti tertuang dalam POJK Nomor 17/2020. Hal ini mengingat transaksi merupakan transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank dalam negeri. “Perseroan tidak wajib menggunakan penilai dan tidak memerlukan persetujuan RUPS untuk melakukan transaksi,”
Advertisement
Pembatasan Keuangan
Selain itu, pemberian jaminan tanah JFS merupakan transaksi afiliasi yang hanya cukup dilaporkan kepada OJK berdasarkan POJK Nomor 42/2020.
Kemudian perjanjian pinjaman Perseroan-Bank Mandiri, dan pemberian jaminan pinjaman bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 17/2020.
Adapun pembatasan keuangan antara lain pembatasan yang lazim berlaku untuk fasilitas sejenis termasuk tetapi tidak terbatas pada debt service coverage ratio (DSCR) minimal sebesar 100 persen, debt to equity ratio (DER) maksimal 100 persen, dan current ratio (CR) minimal 100 persen.
Pembatasan Lainnya
Kemudian pembatasan selama terdapat kewajiban atas pinjaman dalam perjanjian pinjaman Perseroan-Bank Mandiri tanpa persetujuan tertulis dari Bank Mandiri, Perseroan tidak akan dan tidak akan mencoba untuk:
1.Mengganti ultimate beneficiary owner yang saat ini dipegang oleh Manoj Dhamoo Punjabi.
2.Mengikatkan diri sebagai penjamin utang dan atau membuat atua mengizinkan ada suatu jaminan terhadap setiap asetnya.
3. Melakukan pengalihan/menyerahkan seluruh atau sebagian hak dan/atau kewajiban Perseroan berdasarkan perjanjian kepada pihak lain;
4.Ikut serta dalam satu transaksi atau serangkaian transaksi (baik terkait ataupun tidak) dan baik secara sukarela atau tidak untuk menjual, menyewakan, mengalihkan atau dengan cara lain melepaskan aset apapun, kecuali yang dibuat dalam kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
5.Membuat perubahan mendasar pada sifat umum dari kegiatan usahanya dari yang sebagaimana dijalankan pada tanggal perjanjian;
6. Memperoleh suatu utang finansial, kecuali setiap utang finansial yang diambil berdasarkan dokumen pembiayaan apapun terkait dengan Perjanjian Pinjaman Perseroan – BMRI;
7. Membuat atau mempertahankan suatu pinjaman, memberikan suatu kredit (kecuali sesuai kegiatan usaha yang wajar) atau memberikan atau mengizinkan untuk tetap terutang suatu penanggungan atau ganti rugi (kecuali diwajibkan berdasarkan salah satu dari dokumen pembiayaan terkait dengan Perjanjian Pinjaman Perseroan – BMRI) untuk atau untuk kepentingan suatu pihak atau sebaliknya atau dengan cara lain secara sukarela menggambil tanggung jawab apapun, baik aktual atau kontinjen, sehubungan dengan kewajiban siapapun;
8. Perseroan tidak diperbolehkan atas inisiatifnya sendiri mengajukan permohonan untuk, dilakukannya penutupan (winding-up), restrukturisasi suatu utang keuangan atau dinyatakan pailit atas dirinya.
Advertisement