Sukses

OJK Beri Denda Rp 65,98 Miliar di Pasar Modal Sepanjang 2024

Sanksi administratif yang diberikan oleh OJK merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan transparansi di pasar modal serta sektor jasa keuangan.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi menyampaikan, selama November 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif terhadap berbagai pelaku di sektor pasar modal dan jasa keuangan.

Salah satu bentuk sanksi yang diberikan adalah denda atas keterlambatan penyampaian laporan kepada OJK, dengan total denda mencapai Rp3,9 miliar yang diterapkan kepada 109 pihak. Selain itu, terdapat juga 15 Peringatan Tertulis yang dikeluarkan sebagai bagian dari upaya pengawasan OJK.

"Selama November 2024, OJK antara lain telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan penyampaian laporan kepada OJK dengan total denda sebesar Rp3,9 miliar kepada 109 Pihak dan 15 Peringatan Tertulis," kata Inarno dalam Konferensi Pers RDKB November 2024, di Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Sepanjang 2024, OJK telah menindaklanjuti berbagai temuan dalam pemeriksaan di pasar modal dengan sanksi administratif yang lebih besar. Total denda yang dikenakan mencapai Rp65,98 miliar, yang diberikan kepada 95 pihak yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Selain denda, sanksi juga meliputi 17 perintah tertulis, dua pencabutan izin usaha Manajer Investasi, serta satu pencabutan izin orang perseorangan. Tak hanya itu, terdapat pula 9 Peringatan Tertulis yang dikeluarkan oleh OJK atas pelanggaran lainnya.

"Selama tahun 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 95 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp65,98 miliar," ujarnya.

Inarno mengatakan, sanksi administratif juga diterapkan dalam bentuk denda atas keterlambatan penyampaian laporan oleh pelaku jasa keuangan di pasar modal, dengan nilai mencapai Rp58,18 miliar. Sebanyak 737 pelaku jasa keuangan dikenakan sanksi ini, serta 117 Peringatan Tertulis yang diterbitkan untuk memastikan ketaatan terhadap kewajiban pelaporan.

Inarno Djajadi menegaskan, sanksi administratif yang diberikan oleh OJK merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan transparansi di pasar modal serta sektor jasa keuangan. OJK berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan guna melindungi kepentingan investor dan menciptakan pasar yang sehat dan berkelanjutan.

2 dari 3 halaman

Penghimpunan Dana di Pasar Modal hingga November 2024

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan, penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang positif, tercatat nilai Penawaran Umum mencapai Rp 219,45 triliun.

Di antaranya merupakan fund raising dari 34 emiten baru yang melakukan fund raising dan penawaran umum dengan nilai mencapai Rp51,20 triliun melalui IPO Saham, Penerbitan EBUS dan Penawaran Umum oleh Pemegang Saham.

"Sementara itu, masih terdapat 133 pipeline Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp58,34 triliun," kata Inarno dalam Konferensi Pers RDKB November 2024, di Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Inarno menyampaikan, untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga 29 November 2024, telah terdapat 18 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 694 penerbitan Efek, 170.450 pemodal, dan total dana SCF yang dihimpun dan teradministrasi di KSEI sebesar Rp1,33 triliun. 

Pada Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 29 November 2024, tercatat 94 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 906.440 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp50,55 miliar, dengan rincian nilai transaksi 19,83 persen di Pasar Reguler, 43,39 persen di Pasar Negosiasi, 36,56 persen di Pasar Lelang, dan 0,22 persen di marketplace.

"Ke depan, potensi Bursa Karbon masih sangat besar mempertimbangkan terdapat 4.089 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan tingginya potensi unit karbon yang dapat ditawarkan," ujarnya.

 

3 dari 3 halaman

Pasar Saham Domestik

Adapun untuk pasar saham domestik di November 2024 tercatat melemah sebesar 6,07 persen mtd per 29 November 2024 ke level 7.114,27. Nilai kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp12.000 triliun atau turun 5,48 persen mtd. Sementara itu, non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp16,81 triliun mtd.

"Secara mtd, pelemahan terjadi hampir di seluruh sektor dengan pelemahan terbesar di sektor basic materials dan property & real estate. Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi harian pasar saham tercatat Rp12,78 triliun ytd," ujarnya.

Di sisi lain, di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI naik 0,15 persen mtd (naik 4,95 persen ytd) ke level 393,14, dengan yield SBN rata-rata naik 8,41 bps mtd per 29 November 2024 dan non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp13,07 triliun mtd per 29 November 2024.

Untuk pasar obligasi korporasi, investor non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp0,22 triliun mtd (ytd: net sell Rp2,45 triliun). Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) tercatat sebesar Rp844,04 triliun (turun 0,95 persen mtd atau naik 2,34 persen ytd) pada 29 November 2024, dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp494,45 triliun atau turun 1,17 persen mtd pada 29 November 2024 dan tercatat net subscription sebesar Rp3,0 triliun mtd.

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Pasar modal adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan dana jangka panjang.

    pasar modal

  • Denda