Liputan6.com, Jakarta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi, menyampaikan optimisme mengenai pasar modal Indonesia di akhir tahun 2024 dan outlook di tahun 2025.
Inarno mengatakan bahwa pada 12 Desember 2024, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menunjukkan angka Year-To-Date (YTD) positif sebesar 1,67% dengan IHSG mencapai 7.394,24, meningkat dibandingkan dengan posisi akhir November 2024 yang tercatat di angka -2,18% pada level 7.114,27.
Baca Juga
Kenaikan ini mencerminkan adanya perbaikan signifikan dalam kinerja pasar modal Indonesia, memberikan harapan akan keberlanjutan tren positif hingga akhir tahun.
Advertisement
Ia berharap agar optimisme ini dapat terus dipertahankan pada akhir 2024 dan berlanjut ke tahun 2025. Beberapa analis pasar modal dan ekonom menilai kinerja pasar modal di tahun 2024 sudah lebih baik dibandingkan dengan kondisi pada akhir November.
"Kami berharap rasa optimisme ini dapat terus dipertahankan, baik di akhir 2024 maupun di tahun depan. Kami juga melihat dan memperhatikan beberapa asesmen dari beberapa analis Pasar Modal dan ekonom yang menilai kinerja Pasar Modal di tahun 2024 lebih baik dibandingkan akhir November kemarin," kata Inarno ditulis Senin (16/12/2024).
Tantangan Eskternal
Namun, OJK tetap mewaspadai tantangan-tantangan eksternal yang dapat mempengaruhi pasar, seperti ketegangan geopolitik global serta kebijakan negara-negara besar yang bisa berdampak pada perekonomian Indonesia dan memberikan sentimen terhadap pasar modal.
Melihat ke depan, OJK akan tetap fokus pada mendukung pertumbuhan pasar modal seiring dengan upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Dalam hal ini, OJK menilai ada ruang bagi pasar modal untuk terus berkembang positif pada 2025.
"Adapun untuk kinerja outlook di tahun 2025 sejalan dengan programpemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan beberapa strategi yang telah ditetapkan, kami melihat ada ruang untuk kinerja di Pasar Modal untuk tumbuh positif," ujarnya.
Â
Tingkatkan Likuiditas Pasar Modal
Namun, OJK juga menyadari perlunya kewaspadaan terhadap berbagai potensi risiko yang dapat muncul dari dinamika global yang tidak terduga.
Seiring dengan kebijakan dan strategi pemerintah, OJK berencana melanjutkan upaya untuk meningkatkan likuiditas pasar modal, memperluas akses investor, serta memperbaiki infrastruktur pasar modal.
"Tetap ada beberapa hal yang harus di waspadai, khususnya faktor global seperti tensi geopolitik dan kebijakan di negara lain yang dapat mempengaruhi ekonomi di Indonesia dan memberikan sentimen pada Pasar Modal," pungkasnya.
Advertisement
OJK Beri Denda Rp 65,98 Miliar di Pasar Modal Sepanjang 2024
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi menyampaikan, selama November 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif terhadap berbagai pelaku di sektor pasar modal dan jasa keuangan.
Salah satu bentuk sanksi yang diberikan adalah denda atas keterlambatan penyampaian laporan kepada OJK, dengan total denda mencapai Rp3,9 miliar yang diterapkan kepada 109 pihak. Selain itu, terdapat juga 15 Peringatan Tertulis yang dikeluarkan sebagai bagian dari upaya pengawasan OJK.
"Selama November 2024, OJK antara lain telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan penyampaian laporan kepada OJK dengan total denda sebesar Rp3,9 miliar kepada 109 Pihak dan 15 Peringatan Tertulis," kata Inarno dalam Konferensi Pers RDKB November 2024, di Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Sepanjang 2024, OJK telah menindaklanjuti berbagai temuan dalam pemeriksaan di pasar modal dengan sanksi administratif yang lebih besar. Total denda yang dikenakan mencapai Rp65,98 miliar, yang diberikan kepada 95 pihak yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Selain denda, sanksi juga meliputi 17 perintah tertulis, dua pencabutan izin usaha Manajer Investasi, serta satu pencabutan izin orang perseorangan. Tak hanya itu, terdapat pula 9 Peringatan Tertulis yang dikeluarkan oleh OJK atas pelanggaran lainnya.
"Selama tahun 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 95 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp65,98 miliar," ujarnya.
Inarno mengatakan, sanksi administratif juga diterapkan dalam bentuk denda atas keterlambatan penyampaian laporan oleh pelaku jasa keuangan di pasar modal, dengan nilai mencapai Rp58,18 miliar. Sebanyak 737 pelaku jasa keuangan dikenakan sanksi ini, serta 117 Peringatan Tertulis yang diterbitkan untuk memastikan ketaatan terhadap kewajiban pelaporan.
Inarno Djajadi menegaskan, sanksi administratif yang diberikan oleh OJK merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan transparansi di pasar modal serta sektor jasa keuangan. OJK berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan guna melindungi kepentingan investor dan menciptakan pasar yang sehat dan berkelanjutan.