Liputan6.com, Jakarta - PT Petrosea Tbk (PTRO) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pada Senin, 16 Desember 2024. Pada RUPS Luar Biasa tersebut, para pemegang saham menyetujui dilakukannya pemecahan saham Perusahaan (stock split) dengan rasio 1:10.
Dengan stock split ini, nilai nominal saham yang semula sebesar Rp 50 per saham, akan menjadi Rp 5 per saham. Pada RUPS Luar Biasa tersebut, para pemegang saham menyetujui perubahan Anggaran Dasar Pasal 4 ayat 1 Perusahaan sehubungan dengan rencana stock split tersebut.
Baca Juga
"Dengan dilakukannya stock split, diharapkan akan meningkatkan permintaan atas saham Perusahaan, menarik minat para calon investor baru dan memperluas basis pemodal, baik kelompok pemodal nasional maupun pemodal asing, serta klasifikasi pemegang saham perorangan dan badan usaha," mengutip keterangan resmi hasil RUPSLB Petrosea, Selasa (17/12/2024).
Advertisement
Saat ini, perseroan memiliki 1.008.605.000 lembar saham yang diterbitkan dan disetor dalam perseroan, dengan nilai nominal Rp 50 per saham.
Setelah stock split dengan rasio 1:10, maka saham-saham yang diterbitkan dan disetor dalam perseroan akan berubah menjadi 10.086.050.000 lembar dengan nilai nominal Rp 5 per saham.
Petrosea adalah perusahaan multi-disiplin yang bergerak di bidang kontrak pertambangan, rekayasa, pengadaan & konstruksi serta jasa minyak & gas bumi dengan jejak langkah di Indonesia selama lebih dari 52 tahun.
Keunggulan kami adalah pada kemampuan untuk menyediakan jasa pertambangan terpadu pit-to-port, kemampuan rekayasa & konstruksi yang terintegrasi serta jasa logistik, dengan selalu berkomitmen penuh terhadap penerapan keselamatan, kesehatan kerja & lingkungan, manajemen mutu dan integritas bisnis.
Pada 1990, Petrosea menjadi perusahaan rekayasa dan konstruksi Indonesia pertama yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (PTRO). Petrosea dikendalikan oleh PT Kreasi Jasa Persada yang dimiliki sepenuhnya oleh PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Â
Petrosea Catatkan Obligasi & Sukuk Ijarah Berkelanjutan Tahap I Senilai Rp 1,5 Triliun
Sebelumnya, PT Petrosea Tbk (PTRO) mencatat Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 di Bursa Efek Indonesia pada hari ini, Senin 16 Desember 2024.
Petrosea menerbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 senilai Rp 1,5 triliun dengan rincian Obligasi Berkelanjutan dengan jumlah pokok senilai Rp 1 triliun dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan dengan sisa imbalan ijarah senilai Rp 500 miliar.
"Seluruh dana akan digunakan untuk memperkuat modal kerja guna mendukung realisasi kontrak-kontrak yang telah diperoleh Petrosea pada lini bisnis Kontak Pertambangan dan EPC terintegrasi," ujar Chief Investment Officer PT Petrosea Tbk, Kartika Hendrawan dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).
Petrosea mencatatkan kelebihan permintaan (oversubscribed) lebih dari 2 kali untuk Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024. Penerbitan ini merupakan bagian dari program Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I dengan total nilai Rp 2 triliun dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I dengan total nilai Rp 1 triliun.
Sebelumnya, Petrosea telah memperoleh corporate rating idA+ (Single A Plus; Stable Outlook) dan idA+(sy) (Single A Plus Syariah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 30 Juni 2024 dan Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2023.
Seluruh target kinerja operasional dan keuangan Petrosea didukung oleh budaya Keselamatan, Kesehatan Kerja & Lingkungan (K3L) yang kuat melalui penerapan target zero accident, operational excellence dan continuous improvement, serta faktor pengelolaan risiko dan Good Corporate Governance (GCG) sebagai tulang punggung Perusahaan yang berkesinambungan.
Â
Advertisement
Petrosea Stock Split 1:10, Kapan Dijual dengan Harga Saham Baru?
Sebelumnya, PT Petrosea Tbk (PTRO) berencana melakukan pemecahan nilai nominal saham atau stock split. Perseroan akan menggelar stock split dengan rasio 1:10. Artinya, setiap pemegang satu lembar saham Petrosea yang ada saat ini akan dipecah menjadi 10 saham baru saat stock split.
Saat ini, perseroan memiliki 1.008.605.000 lembar saham yang diterbitkan dan disetor dalam perseroan, dengan nilai nominal Rp 50 per saham.
Setelah stock split dengan rasio 1:10, maka saham-saham yang diterbitkan dan disetor dalam perseroan akan berubah menjadi 10.086.050.000 lembar dengan nilai nominal Rp 5 per saham.
Perseroan berharap pemecahan nilai nominal saham dapat menjadikan harga saham perseroan lebih terjangkau oleh investor pasar modal, terutama pemegang saham perorangan. Sehingga dapat meningkatkan likuiditas dan frekuensi perdagangan saham perseroan.
"Harga saham yang lebih terjangkau diharapkan akan meningkatkan permintaan atas saham Perseroan, menarik minat para calon investor baru dan memperluas basis pemodal, baik kelompok pemodal nasional maupun pemodal asing, serta klasifikasi pemegang saham perorangan dan badan usaha," mengutip pengumuman perseroan dalam keterbukaan informasi Bursa, Kamis (7/9/2024).
Persetujuan Prinsip
Sehubungan dengan stock split, perseroan telah menerima persetujuan prinsip dari BEI sebagaimana tercantumdalam Surat No. S-11477/BEI.PP1/10-2024 tanggal 30 Oktober 2024.
Selanjutnya, pemecahan saham akan dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan RUPSLB yang rencananya akan diselenggarakan pada 16 Desember 2024.
Â
Jadwal Pemecahan Saham PT Petrosea Tbk:
Berikut jadwal pemecahan saham PT Petrosea Tbk:
Akhir perdagangan saham dengan nilai nominal lama di pasar reguler dan pasar negosiasi: 27 Desember 2024
Mulai perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar reguler dan pasar negosiasi: 30 Desember 2024
Periode peniadaan perdagangan di pasar tunai selama 2 hari bursa: 30 Desember 2024 - 2 Januari 2025
Tanggal penentuan pemegang saham yang berhak atas hasil stock split (recording date): 2 Januari 2025
Mulai perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar tunai: 3 Januari 2025
Â
Advertisement