Sukses

Penjelasan ICBP Terkait 4 Varian Produk yang Ditarik di Australia

Manajemen PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) menyatakan produk mi instan yang ditarik oleh Australia bukan berasal dari distributor resmi.

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait penarikan produk empat varian Indomie di pasar Australia.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Jumat (20/12/2024), Sekretaris Perusahaan PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, Gideon A.Putro menyebutkan, dari hasil penelahaan Perseroan, produk mi instan yang dimaksud dalam pemberitaan  mengenai produk Indomie yang ditarik dari peredaran di Australia bukan produk mi instan yang diekspor secara resmi oleh Perseroan untuk pasar Australia.

Perseroan menyebutkan produk mi instan itu dari parallel impor yang dilakukan importir yang bukan merupakan distributor resmi Perseroan.

"Dari hasil penelaahan Perseroan, produk mi instan yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut bukanlah produk mi instan yang diekspor secara resmi oleh Perseroan untuk pasar Australia, melainkan parallel import yang dilakukan oleh importir yang bukan merupakan distributor resmi Perseroan, mengingat keterangan yang tertera pada kemasan produk tersebut menggunakan Bahasa Indonesia, bukan Bahasa Inggris," demikian seperti dikutip.

Perseroan menyatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs web Food Standards Australia New Zealand (FSANZ), produk Indomie yang ditarik antara lain:

  • Indomie Mi Goreng Rasa Rendang - Kedaluwarsa 03.05.25 dan 23.12.24
  • Indomie Rasa Ayam Bawang - Kedaluwarsa 28.04.25 dan 01.04.25
  • Indomie Rasa Soto Mie - Kedaluwarsa 27.04.2025 dan 10.04.25
  • Indomie Mi Goreng Aceh - Kedaluwarsa 25.12.24 dan 03.04.25

Gideon menuturkan, berdasarkan hasil penelaahan Perseroan, produk-produk di atas hanya ditujukan untuk pasar Indonesia yang sudah mendapat Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI dan telah mencantumkan bahan alergen dalam kandungan bahan dengan tulisan yang dicetak tebal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BPOM RI No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

 

 

2 dari 3 halaman

Tak Berdampak Material

“Produk mi instan yang diekspor oleh Perseroan ke Australia tertulis “Export Product” dan menggunakan keterangan dalam Bahasa Inggris yang dicetak langsung pada label kemasannya, termasuk pencantuman kandungan alergen sebagaimana yang disyaratkan oleh otoritas Australia,” demikian seperti dikutip.

Gideon mengatakan, seiring penarikan produk mi instan itu, hingga kini tidak terdapat potensi sanksi dari otoritas terkait di Australia yang ditujukan kepada Perseroan.

“Kejadian tersebut tidak memberikan dampak material pada kegiatan operasional maupun kinerja keuangan Perseroan,” demikian seperti dikutip.

Meski demikian, Perseroan menyatakan seluruh produk mi instan Perseroan yang diekspor resmi ke Australia tetap dipasarkan dan tanpa ada penarikan dan penahanan produk oleh otoritas Australia.

“Hingga saat ini, seluruh produk mi instan Perseroan yang diekspor resmi ke Australia tetap dapat dipasarkan dan didistribusikan secara normal oleh distributor resmi yang ditunjuk oleh Perseroan, tanpa ada penarikan atau penahanan produk oleh otoritas Australia,” demikian seperti dikutip.

 

3 dari 3 halaman

Produk yang Diekspor Mematuhi Ketentuan

Gideo menyatakan,produk-produk konsumen bermerek yang diekspor oleh Perseroan secara resmi ke luar negeri senantiasa mematuhi persyaratan, peraturan dan ketentuan keamanan pangan yang berlaku di masing-masing negara tujuan di mana produk dipasarkan, termasuk Australia.

“Oleh karenanya, produk mi instan yang diekspor oleh Perseroan secara resmi ke Australia telah sepenuhnya memenuhi peraturan dari otoritas setempat,” ujar dia.

Gideon menyatakan, semua produk mi instan yang diproduksi oleh Perseroan di Indonesia diproses sesuai dengan standar keamanan pangan yang ditentukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dan juga memenuhi Codex  Standard for Instant Noodles.

“Produk mi instan Perseroan telah mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta diproduksi di fasilitas produksi yang tersertifikasi Standar Internasional ISO 22000 atau FSSC 22000 untuk Sistem Manajemen Keamanan Pangan,”

Gideon menambahkan, tidak terdapat informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan yang belum diungkapkan ke publik.

Video Terkini