Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Niaga Semarang menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex pailit usai permohonan kasasi soal putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Adapun putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.
Baca Juga
Sehubungan dengan pemberitaan mengenai putusan pailit inkrah SRIL, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna mengatakan Bursa telah menyampaikan permintaan penjelasan dan reminder kepada SRIL untuk menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada Publik mengenai tindak lanjut dan rencana Perseroan terhadap putusan pailit inkrah.
Advertisement
"Bursa telah melakukan penghentian sementara perdagangan efek SRIIL di seluruh pasar sejak tanggal 18 Mei 2021 karena adanya Penundaan Pembayaran Pokok dan Bunga MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 ke-6. Bursa melanjutkan penghentian sementara perdagangan efek SRIL di seluruh pasar sejak tanggal 28 Oktober 2024 hingga saat ini karena SRIL berada dalam keadaan pailit," jelas Nyoman kepada wartawan, dikutip Sabtu (21/12/2024).
Berdasarkan ketentuan III.1 Peraturan Bursa I-N disebutkan bahwa delisting atas suatu saham dapat terjadi karena: III.1.3.1 Perusahaan Tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai; dan/atau III.1.3.3 Saham Perusahaan Tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir.
"Dengan demikian, saat ini Bursa terus memantau perkembangan SRIL terhadap kondisi-kondisi tersebut dan telah melakukan pengumuman potensi delisting setiap 6 bulan," imbuh Nyoman.
Sritex Bakal Ajukan PK
Dalam kesempatan lain, Manajemen Sritex berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) usai permohonan kasasi soal putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum tersebut ditempuh agar perseroan dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan Sritex.
"Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex," ungkap Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto atau akrab disapa Wawan.
Selama proses pengajuan kasasi ke MA, Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan PHK, sebagaimana pesan disampaikan pemerintah. Perseroan berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif, di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit.
Advertisement
Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Sritex Resmi Pailit
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan oleh grup Sritex. Adapun PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) bersama perusahaan-perusahaan dalam Grup Sritex, yakni PT Sinat Panjta Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya mengajukan kasasi terhadap putusan pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Semarang.
"Kasasi yang diajukan oleh Grup Sritex, yang diwakili oleh Tim Kuasa Hukumnya, Aji Wijaya & Co, bertujuan untuk membatalkan Putusan Pailit yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang," bunyi keterangan tertulis yang diterima Jumat (20/12/2024).
Putusan tersebut merujuk pada pembatalan homologasi no.2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg jo. no.12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.
Namun, pada 18 Desember 2024, Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak kasasi tersebut melalui Putusan No. 1345 K/Pdt. Sus-Pailit/2024, yang kini telah berkekuatan hukum tetap.
"Amar putusan: tolak," ungkap bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung.
Putusan Kasasi ini mempertegas keputusan Pengadilan Niaga Semarang sebelumnya, yang menguatkan status kepailitan bagi Grup Sritex. Dengan demikian, perusahaan-perusahaan dalam Grup Sritex kini harus menghadapi proses hukum yang lebih lanjut seiring dengan status pailit yang sudah tidak dapat dibatalkan lagi.
Sampai dengan diterbitkannya Putusan Kasasi yang berkekuatan hukum tetap ini, Grup Sritex juga masih belum mendapatkan kepastian terkait kelangsungan usahanya.
Meski sudah ada upaya untuk menyelesaikan masalah melalui pengajuan perdamaian, tetapi dengan ditolaknya kasasi ini, harapan untuk keluar dari ancaman pailit sudah tertutup.
Klarifikasi soal PHK Massal
Diberitakan sebelumnya, PT Sri Rejeki Isman, atau Sritex, belakangan ini diterpa isu miring terkait kebangkrutan dan kabar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap 2.500 karyawannya. Berita tersebut memicu spekulasi di tengah masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja.
Presiden Komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), Iwan Kurniawan Lukminto, akhirnya memberikan klarifikasi dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu, 13 November 2024.
Iwan menegaskan perusahaan tidak melakukan PHK massal seperti yang diberitakan. Menurutnya, Sritex hanya meliburkan karyawan sementara akibat kekurangan bahan baku yang menghambat proses produksi.
“Sritex tidak melakukan PHK. Tetapi Sritex telah meliburkan sekitar 2.500 karyawan. Akibat kekurangan bahan baku," kata Iwan.
Reporter: Siti Ayu
Sumber: Merdeka.com
Advertisement