Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pembukaan suspensi atas saham PT Krida Jaringan Nusantara Tbk (KJEN). Sebelumnya, perdagangan saham KJEN dihentikan sementara (suspensi) oleh Bursa lantaran mencatatkan kenaikan yang signifikan.
"Suspensi atas perdagangan saham PT Krida Jaringan Nusantara Tbk (KJEN) di pasar reguler dan pasar tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 26 Januaro 2025," mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (6/1/2025).
Pada perdagangan usai suspensi dibuka, sekaligus perdagangan perdana KJEN di tahun ini, saham KJEN tutun 9,71 persen ke posisi 186 pada penutupan sesi I, Senin 6 Januari 2024. Dalam satu bulan terakhir, saham KJEN telah naik 165,71 persen.
Advertisement
Saham KJEN terpantau naik sejak pertengahan Desember tahun lalu. Pada 12 Desember 2024, saham KJEN masih berada di level Rp 67 per lembar. Lalu pada 18 Desember 2024, sham KJEN naik ke posisi 148. Sempat turun ke 117, namun saham KJEN melompat lebih tinggi ke level 206 pada 27 Desember 2024.
Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham KJEN, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham KJEN pada 24 Desember 2024. Aksi terebut dalam rangka cooling down dan sebagai bentuk perlindungan bagi investor.
Penghentian sementara perdagangan saham PT Krida Jaringan Nusantara Tbk dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai. Tujuannya, yakni untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar dalam mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham KJEN.
Suspensi lalu dibuka dan saham KJEN kembali diperdagangkan pada 27 Desember 2024. Namun saham KJEN terus melejit, sehingga Bursa kembali melakukan suspensi saham KJEN pada 30 Desember 2024 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut.
Â
Unusual Market Activity
Sebelum suspensi, Bursa mengumumkan adanya pergerakan harga saham KJEN di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA). Sehubungan hal itu, Bursa mengimbau kepada para investor untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat terkait atas permintaan konfirmasi bursa. Selain itu, juga mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya.
Investor juga diimbau untuk mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS. Serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
Advertisement