Memulai awal Juli 2013, otoritas bursa saham tanah air mengambil tindakan tegas bagi perusahaan yang belum menyerahkan laporan keuangan 2012. Tercatat sebanyak 7 emiten terkena penghentian sementara perdagangan saham (suspensi)
Dalam pengumumannya, Senin (1/7/2013), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan ketujuh emiten yang terkena suspensi itu adalah PT Bornero Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), PT setady Safe Tbk (SAFE), PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB) dam PT Zebra Nusantara Tbk.
Sementara tiga perusahaan lainnya terkena perpanjang suspensi efek yaitu PT Davomas Abadi Tbk (DAVO), PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA), dan PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK).
"Berdasarkan pemantauan kami, hingga tanggal 28 Juni 2013 terdapat 7 Perusahaan Tercatat yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan per 31 Desember 2012 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan tersebut," kata otoritas bursa dalam pengumumannya.
Merujuk pada ketentuan II.6.3, BEI telah memberikan Peringatan Tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150 juta kepada perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dan denda atas keterlambatan penyampaian.
Mengacu pada ketentuan II.6.4. Peraturan Pencatatan Nomor: I-H Tentang Sanksi, bursa melakukan berhak melakukan suspensi jika mulai hari kalender ke-91 sejak terlampauinya batas waktu penyampaian laporan keuangan, emiten tidak memenuhi kewajibannya.
Suspensi juga dikenakan jika perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2. dan II.6.3. Peraturan Pencatatan Nomor I-H: Tentang Sanksi. (Shd)
Dalam pengumumannya, Senin (1/7/2013), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan ketujuh emiten yang terkena suspensi itu adalah PT Bornero Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), PT setady Safe Tbk (SAFE), PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB) dam PT Zebra Nusantara Tbk.
Sementara tiga perusahaan lainnya terkena perpanjang suspensi efek yaitu PT Davomas Abadi Tbk (DAVO), PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA), dan PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK).
"Berdasarkan pemantauan kami, hingga tanggal 28 Juni 2013 terdapat 7 Perusahaan Tercatat yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan per 31 Desember 2012 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan tersebut," kata otoritas bursa dalam pengumumannya.
Merujuk pada ketentuan II.6.3, BEI telah memberikan Peringatan Tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150 juta kepada perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dan denda atas keterlambatan penyampaian.
Mengacu pada ketentuan II.6.4. Peraturan Pencatatan Nomor: I-H Tentang Sanksi, bursa melakukan berhak melakukan suspensi jika mulai hari kalender ke-91 sejak terlampauinya batas waktu penyampaian laporan keuangan, emiten tidak memenuhi kewajibannya.
Suspensi juga dikenakan jika perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2. dan II.6.3. Peraturan Pencatatan Nomor I-H: Tentang Sanksi. (Shd)