Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan PT Agung Podomoro Land Tbk bebas dari tudingan melakukan praktif monopoli industri pehotelah di Badung, Bali dan kawasan industri di Karawang.
Dugaan monopoli ini muncul setelah Agung Podomoro Land mengambil alih 51% saham PT Bali Perkasasukses milik Bugle Press Corporation senilai Rp 15,3 miliar. Sementara untuk kaswasan Industri, perseroan diketahui telah membeli 55% saham PT Sumber Air Mas Pratama milik Timmy Kartwinata dengan nilai transaksi Rp 13,75 miliar.
Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU, A Junaidi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/7/2013) mengatakan, dalam memutuskan penilaian adanya dugaan monopoli, KPPU terlebih dahulu melihat pasar bersangkutan dan konsentrasi pasar. Hal ini dilakukan untuk mengukur kekuatan pasar akibat dari akuisisi.
Dari hasil analisis, baik pengambilalihan saham PT Bali Perkasasukses oleh PT Agung Podomoro Land Tbk maupun pengambilalihan saham PT Sumber Air Mas Pratama oleh PT Agung Podomoro Land Tbk sama-sama menghasilkan kesimpulan tidak terdapat kekhawatiran adanya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan oleh pengambilalihan saham.
"Untuk diketahui bahwa Pendapat ini adalah Pendapat ke-55 KPPU terkait Pemberitahuan sejak pemberlakukan PP No. 57 Tahun 2010 ini dan merupakan pendapat ke-11 KPPU ditahun 2013," kata A. Junaidi.
Seperti diketahui, nilai aset gabungan antara PT Agung Podomoro Land Tbk dan PT Bali Perkasasukses adalah Rp 10,96 triliun. Sementara nilai aset gabungan PT Agung Podomoro Land Tbk dengan PT Sumber Air Mas Pratama adalah Rp 10,81 triliun. Dengan penilaian tersebut, batasan nilai aset pengambilalihan saham Agung Podomoro terhadap kedua perusahaan tersebut sudah memenuhi ketentuan. (Shd)
Dugaan monopoli ini muncul setelah Agung Podomoro Land mengambil alih 51% saham PT Bali Perkasasukses milik Bugle Press Corporation senilai Rp 15,3 miliar. Sementara untuk kaswasan Industri, perseroan diketahui telah membeli 55% saham PT Sumber Air Mas Pratama milik Timmy Kartwinata dengan nilai transaksi Rp 13,75 miliar.
Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU, A Junaidi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/7/2013) mengatakan, dalam memutuskan penilaian adanya dugaan monopoli, KPPU terlebih dahulu melihat pasar bersangkutan dan konsentrasi pasar. Hal ini dilakukan untuk mengukur kekuatan pasar akibat dari akuisisi.
Dari hasil analisis, baik pengambilalihan saham PT Bali Perkasasukses oleh PT Agung Podomoro Land Tbk maupun pengambilalihan saham PT Sumber Air Mas Pratama oleh PT Agung Podomoro Land Tbk sama-sama menghasilkan kesimpulan tidak terdapat kekhawatiran adanya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan oleh pengambilalihan saham.
"Untuk diketahui bahwa Pendapat ini adalah Pendapat ke-55 KPPU terkait Pemberitahuan sejak pemberlakukan PP No. 57 Tahun 2010 ini dan merupakan pendapat ke-11 KPPU ditahun 2013," kata A. Junaidi.
Seperti diketahui, nilai aset gabungan antara PT Agung Podomoro Land Tbk dan PT Bali Perkasasukses adalah Rp 10,96 triliun. Sementara nilai aset gabungan PT Agung Podomoro Land Tbk dengan PT Sumber Air Mas Pratama adalah Rp 10,81 triliun. Dengan penilaian tersebut, batasan nilai aset pengambilalihan saham Agung Podomoro terhadap kedua perusahaan tersebut sudah memenuhi ketentuan. (Shd)