Sukses

Buyback Pas Krisis Bukan Langkah Spesial Bantu IHSG

OJK menganggap banyak cara yang bisa dilakukan untuk membantu mengangkat IHSG

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad mengungkapkan kebijakan pembelian saham kembali (buyback) di saat situasi bergejolak bukan tindakan spesial yang bisa dilakukan emiten dalam mendorong bursa saham dari keterpurukannya.

"Sebenarnya banyak caranya. Buyback bisa saja dilakukan dalam artian normal. Orang mau beli (saham) bisa saja tapi bukan sesuatu yang menurut saya very special," ujar dia usai Sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (22/8/2013).

Muliaman bilang, kebijakan membeli kembali saham boleh saja dilakukan perusahaan terbuka (emiten) sepanjang memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi. "Buyback dimungkinkan dengan peraturan untuk memitigasi agar tidak dimanfaatkan oleh kepentingan tertentu. Nanti (pelaksanaannya) akan diawasi penuh," tukasnya.

Meski demikian, Muliaman enggan berkomentar terkait langkah dua dari empat perbankan pelat merah yang berencana melakukan aksi buyback saham.

"Masing-masing diserahkan ke pelakunya, kami tidak mau mencapurinya. Tapi kami siapkan aturan supaya buy back saham bisa dilakukan," ucapnya.

Dalam kondisi normal, Buyback harus didahului dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun di kala krisis, OJK mengaku telah merilis aturan bahwa buyback dapat dilakukan tanpa RUPS.

"Saya pikir itu biasa, karena pernah kami lakukan. Kalau situasinya dianggap perlu, bisa kita terapkan tanpa merevisi aturan," tandas dia.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian BUMN, Imam A Putro menuturkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) BUMN mengusulkan rencana buyback. Rencana itu akan mempengaruhi ekuitas dan daya beli. "Seperti, PT Bukit Asam sudah memiliki rencana (buyback) tersebut," terangnya.

Sementara itu, Deputi Menteri BUMN Bidang Jasa Gatot Trihargo mengungkapkan dua perbankan BUMN berencana melakukan buyback.(Fik/Shd)
Video Terkini