Sukses

DAVO dan ELTY Terancam Delisting dari BEI

Otoritas BEI memastikan akan tetap menunggu proses hukum yang dihadapi DAVO dan ELTY.

Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan penghentian sementara (suspensi) saham PT Davomas Abadi Tbk (DAVO) dan PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) akibat kasus hukum yang menderanya bisa mengancam penghapusan (delisting) kedua perusahaan sebagai emiten pasar modal Indonesia.

Namun BEI menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan delisting ketika perkara hukum yang melibatkan emiten masih berjalan. "Kalau sudah clear masalahnya bisa kami delisting. Kalau perusahaan yang tidak memiliki arah prospek bisnis, bisa didelisting," kata Direktur Penilai BEI, Hoesen ketika ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (16/9/2013).

Hoesen memastikan, BEI sampai saat ini masih menunggu proses hukum yang ada dari permasalahan kedua emiten tersebut. Meski diakui, status suspensi untuk saham DAVO memang sudah tergolong lama.

Dijelaskannya, pencabutan suspensi bisa lebih cepat dilakukan BEI jika emiten hanya mengalami masalah operasional perusahaan. Namun, suspensi lebih lama dikenakan kepada emiten yang menghadapi persoalan ranah hukum seperti masalah kepailitan. Pernyataan pailit dari otoritas hukum bisa langsung membuat emiten delisting dari bursa saham.

Namun, lanjut Hoesen, jika sidang pailit mendapatkan keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), rencana delisting bisa saja dibatalkan dan saham emiten tersebut bisa diperdagangkan kembali.

"Kami tidak pernah melakukan delisting suatu perusahaan, disaat perkara itu masih berjalan," tutupnya. (Dis/Shd)