Sukses

Kreditor Tuding Bakrieland Tak Mampu Bayar Utang

Para kreditor menilai tuduhan Bakrieland terhadap ketidakabsahan trust deed tak bisa diterima.

PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) dinilai tak memiliki dasar untuk menyatakan perjanjian Trust Deed yang pernah dibuatnya dengan pemilik surat utang sebagai produk tak sah. Alasannya, perusahaan properti milik kelompok bisnis Bakrie ini justru telah menerima dana pinjaman senilai US$ 1,55 juta.

"Argumen ini tidak berdasar, kalau memang Trust Deed tersebut tidak sah, seharusnya Bakrieland tidak menerima dana sejumlah US$155 juta saat itu,"  ujar kuasa hukum para kreditor Nira Nazarudin dalam kesimpulannya di persidangan ke-5 kasus peminjaman tersebut seperti ditulis, Kamis (19/9/2013).

Sebagai indormasi, Bakrieland meminta pengadilan untuk menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan para kreditor usai dituntut karena kegagalan membayar utang sebesar US$ 155 juta, Namun, Bakrieland mengklaim Trust Deed tersebut tidak sah akibat tersandung sejumlah alasan hukum.

Nira menjelaskan, Bakrieland tak bisa menyangkal perjanjian tersebut mengingat pihaknya sempat membayar bunga utang pada para kreditor. Hal ini membuktikan keabsahan perjanjian antara Bakrieland dan para kreditor.

"Mereka tidak hanya menerima uang tersebut dengan senang hati, namun sudah mulai membayar bunga dari jumlah utang pokok kepada para kreditor," ungkapnya.

Namun saat merasa tidak mampu membayar seluruh utangnya, Bakrieland justru berdalih bahwa Trust Deed tersebut tidak sah. "Sekarang Bakrieland seolah tak mampu atau tak mau membayar utangnya dan berupaya berdalih bahwa Trust Deed ini tak sah," kata Nira.

Seperti disampaikan Nira, berikut kesimpulan sidang ke-5 atas kasus Bakrieland dan para kreditor:

1. Pengadilan Niaga di Jakarta Pusat adalah [satu-satunya] pengadilan yang berwenang untuk memeriksa permohonan PKPU ini
2. Pemohon memiliki dasar hukum yang sah dan kuat untuk mengajukan permohonan PKPU dan Termohon adalah sebagai debitur yang dapat diajukan sebagai pihak dalam permohonan PKPU
3. Termohon memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih oleh Pemohon
4. Termohon tidak dapat membayar utang-utangnya
5. Termohon memiliki lebih dari satu kreditor permohonan PKPU dapat dibuktikan secara sederhana.
(Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.