Sukses

Bakrieland Siap Hadapi Kasasi Kasus PKPU

Bakrieland berjanji akan mengutamakan transparansi dan keterbukaan informasi.

Kasus hukum permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pemegang obligasi PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) tampaknya belum usai sepenuhnya. Terlebih muncul wacana adanya upaya kasasi dari pihak Trust Deeed.

Menghadapi kemungkinan tersebut, manajemen Bakrieland menegaskan pihaknya siap menghadapi kasasi yang ditempuh Bank of New York Mellon cabang London atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"PT Bakrieland Development Tbk siap menghadapi upaya kasasi," kata Chief Corporate Affair Officer Bakrieland Development Tbk, Yudi Rizard Hakim, dalam pesan tertulisnya, Senin (30/9/2013).

Menurut Yudi, perseroan memastikan akan mengikuti setiap proses hukum yang berlangsung dan tetap tunduk pada putusan Pengadilan Niaga.

Bakrieland berjanji akan mengutamakan transparansi dan keterbukaan dalam proses hukum yang berlangsung. Harapannya, upaya negosiasi mencapai kesepakatan bersama atas restrukturisasi euity linked bonds yang dilakukan sejak April 2013.

Sebagai informasi, Bank of New York Mellon dikabarkan secara resmi telah menyampaikan kasasi atas PKPU PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) yang ditolak PN Jakpus.

Sebelumnya, Bakrieland menyatakan proses negosiasi dengan para pemilik obligasi atas Equity-Linked Bond (ELB) yang diterbitkan BLD Investment Pte Ltd Singapura pada 23 Maret 2013 sebesar US$ 155 juta yang jatuh tempo pada 23 Maret 2015 telah dilaksanakan sejak April 2013.

Upaya penyelesaikan dilakukan dengan dibentuknya coordinating committe yang bertugas memfasilitasi proses negosiasi antara kedua pihak.(Dis/Shd)