PT Sat Nusapersada Tbk (PTSN) telah melakukan pembelian kembali saham (buyback) sebesar Rp 40,74 miliar pada 3 Oktober 2013.
Mengutip dari keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (9/10/2013). Perseroan yang bergerak di bidang manufaktur ini telah melakukan pembelian kembali saham sebesar 354.289.500 saham dengan harga pembelian Rp 115 per saham. Jumlah saham itu setara 19,99%. Transaksi pembelian kembali saham dilakukan pada 3 Oktober 2013.
Transaksi pembelian kembali saham ini berdasarkan pedoman Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2013 pada 23 Agustus 2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.
Pada akhir September 2013 lalu, perseroan mengumumkan melakukan buyback saham paling banyak 20% dari modal disetor dalam Perseroan yang akan dilakukan secara bertahap. Pembelian kembali saham itu dilakukan dalam periode 28 September 2013-28 Desember 2013. Pembelian kembali saham dilaksanakan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui pasar reguler dan pasar negosiasi.(Amh/Igw)
Mengutip dari keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (9/10/2013). Perseroan yang bergerak di bidang manufaktur ini telah melakukan pembelian kembali saham sebesar 354.289.500 saham dengan harga pembelian Rp 115 per saham. Jumlah saham itu setara 19,99%. Transaksi pembelian kembali saham dilakukan pada 3 Oktober 2013.
Transaksi pembelian kembali saham ini berdasarkan pedoman Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2013 pada 23 Agustus 2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.
Pada akhir September 2013 lalu, perseroan mengumumkan melakukan buyback saham paling banyak 20% dari modal disetor dalam Perseroan yang akan dilakukan secara bertahap. Pembelian kembali saham itu dilakukan dalam periode 28 September 2013-28 Desember 2013. Pembelian kembali saham dilaksanakan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui pasar reguler dan pasar negosiasi.(Amh/Igw)