Sukses

3 Saham Kena Suspensi, Ini Tanggapan Manajemen MNC

manajemen MNC menyatakan sengketa TPI tidak berdampak ke kinerja perseroan.

Manajemen grup Media Nusantara Citra (MNC) menyatakan, keputusan Mahkamah Agung A) terkait sengketa Siti Hardiyanti Rukmana dengan PT Berkah Karya Bersama tidak membawa dampak terhadap kinerja operasional dan keuangan Perseroan.

Tanggapan itu untuk menindaklanjuti penghentian sementara perdagangan efek PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC), PT Global Mediacom Tbk (BMTR), dan PT MNC Investama Tbk (BHIT) pada Jumat (11/10/2013). Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sekretaris perusahaan PT MNC Investama Tbk, Robert Satrya menuturkan, putusan MA atas perkara Nomor 862K/PDT/2013 merupakan kasus antara Siti Hardiyanti Rukmana dengan PT Berkah Karya Bersama. Perseroan bukan merupakan pihak dalam Perkara Nomor 862 K/PDT/2013, sehinggal hal ini tidak membawa dampak terhadap kinerja operasional dan keuangan Perseroan.

Keputusan MA yang tercantum dalam website Mahkamah Agung juga tidak menyebutkan substansi/amar putusan.  "Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, para pihak yang berperkara masih mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali atas putusan kasai yang diputuskan MA sehubungan dengan perkara Nomor 862 K/PDT/2013 sehingga dengan demikian Berkah masih memiliki hak secara hukum untuk melakukan upaya peninjauan kembali atas Perkara Nomor 862 K/PDT/2013," ujar Robert.

Perseroan juga tidak melihat adanya informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kinerja Perseroan dan harga saham Perseroan.

Sebelumnya Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan efek tiga saham grup Media Nusantara Citra (MNC) mulai pra pembukaan perdagangan saham Jumat (11/10/2013).
Ketiga saham grup MNC yang disuspensi antara lain PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN), PT Global Mediacom Tbk (BMTR), dan PT MNC Investama Tbk (BHIT). Hal itu disampaikan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa BEI Umi Kulsum, dan Ph Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI Eko Siswanto dalam keterbukaan informasi ke BEI. (Amh/Igw)