Kapitalisasi pasar Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) tercatat mencapai Rp 2.618 triliun atau 58,4% dari kapitalisasi pasar Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mencapai Rp 4.485 triliun hingga 29 Oktober 2013.
Direktur Pengembangan BEI, Friderica Widyasari Dewi menuturkan, saat ini sudah 293 saham yang masuk dalam efek syariah. Saham tersebut didominasi dari sektor pertanian, pertambangan, jasa perdagangan, investasi dan properti. Sementara itu, sektor properti menyumbang 30%.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbaharui daftar efek syariah (DES) secara berkesinambungan setiap enam bulan sekali pada Mei dan November 2013.
Daftar efek tersebut merupakan panduan investasi bagi manajer investasi pengelola reksana syariah, asuransi syariah dan investor.
Daftar efek untuk investor mempunyai keinginan berinvestasi pada portofolio efek syariah sekaligus panduan bagi penyedia indeks seperti BEI yang menerbitkan Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).
Friederica menjelaskan, saham yang masuk dalam daftar efek syariah ada beberapa ketentuan. Pertama, saham perbankan tidak masuk dalam efek syariah. Hal itu karena syariah dilarang memasukkan jenis usaha yang menggunakan sistem bunga.
"Untuk pasar modal syariah tidak mengenal perbankan, mereka melarang sistem bunga dan porsi saham perbankan juga cukup tinggi di pasar modal kita," kata Friederica.
Selain itu, ia mengungkapkan, saham yang memiliki tingkat utang di atas 45% tidak diperbolehkan masuk dalam daftar pasar modal syariah. Pasalnya, saham yang punya tingkat utang diatas 45% memberikan tekanan dari tingkat suku bunga yang diakibatkan dari tingginya inflasi. (Dis/Ahm)
Direktur Pengembangan BEI, Friderica Widyasari Dewi menuturkan, saat ini sudah 293 saham yang masuk dalam efek syariah. Saham tersebut didominasi dari sektor pertanian, pertambangan, jasa perdagangan, investasi dan properti. Sementara itu, sektor properti menyumbang 30%.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbaharui daftar efek syariah (DES) secara berkesinambungan setiap enam bulan sekali pada Mei dan November 2013.
Daftar efek tersebut merupakan panduan investasi bagi manajer investasi pengelola reksana syariah, asuransi syariah dan investor.
Daftar efek untuk investor mempunyai keinginan berinvestasi pada portofolio efek syariah sekaligus panduan bagi penyedia indeks seperti BEI yang menerbitkan Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).
Friederica menjelaskan, saham yang masuk dalam daftar efek syariah ada beberapa ketentuan. Pertama, saham perbankan tidak masuk dalam efek syariah. Hal itu karena syariah dilarang memasukkan jenis usaha yang menggunakan sistem bunga.
"Untuk pasar modal syariah tidak mengenal perbankan, mereka melarang sistem bunga dan porsi saham perbankan juga cukup tinggi di pasar modal kita," kata Friederica.
Selain itu, ia mengungkapkan, saham yang memiliki tingkat utang di atas 45% tidak diperbolehkan masuk dalam daftar pasar modal syariah. Pasalnya, saham yang punya tingkat utang diatas 45% memberikan tekanan dari tingkat suku bunga yang diakibatkan dari tingginya inflasi. (Dis/Ahm)