PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan tertulis II sekaligus denda sebesar Rp 25 juta kepada tiga emiten. Sanksi dan denda itu diberikan terkait emiten masih terlambat menyampaikan laporan keuangan kuartal III 2013 dan belum memenuhi kewajiban kepada bursa.
Tiga emiten itu adalah PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK), PT Rimo Catur Lestari Tbk (RIMO), dan PT Bank Mutiara Tbk (BCIC).
Baca Juga
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Rill BEI I Gede Nyoman Yetna dan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa BEI Umi Kulsum dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (8/11/2013).
Advertisement
Selain tiga emiten tersebut, otoritas pasar modal juga mengenakan sanksi peringatan terulis I kepada 16 emiten. Adapun 16 emiten itu terdiri dari 10 emiten yang bergerak di sektor jasa dan 6 emiten di sektor riil.
Sanksi yang diberikan oleh bursa ini terkait ketentuan III.1.1 Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala ke bursa yang meliputi laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan interim.
Selain itu, ketentuan itu berdasarkan ketentua II.1 Peraturan Nomor I-H tentang sanksi, perusahaan tercatat yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan bursa dikenakan sanksi oleh bursa sesuai dengan ketentuan Peraturan I-H. (Ahm)