Sukses

Otoritas Pasar Modal Permudah IPO Perusahaan Tambang

Aturan khusus pencatatan penawaran saham perdana bagi perusahaan sektor tambang yang belum produksi akan dirilis pada 2014.

Otoritas pasar modal telah menyelesaikan draft rancangan aturan khusus ketentuan pencatatan penawaran umum saham perdana/initial public offering (IPO) khusus perusahaan sektor pertambangan.  Aturan ini dibuat untuk memudahkan perusahaan tambang yang belum berproduksi tapi dapat mencatatkan saham perdana di bursa.

"Aturan sudah jadi minggu ini, tapi baru besok kami kirimkan draft rancangan revisinya ke OJK," ujar Direktur Utama BEI Ito Warsito ketika ditemui di gedung BEI, Jakarta, Kamis (14/11/2013).

Ito menambahkan, pihaknya diharapkan dapat menyerahkan draft aturan itu secepatnya karena desakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan ini diharapkan dapat berlaku pertengahan 2014. Aturan baru ini memiliki tujuan untuk memberikan kemudahan bagi perusahaan sektor pertambangan dalam menjalankan IPO.

"Kami akan cepat berikan ke OJK, karena kami dituntut cepat untuk memberikan draft ini ke OJK. Sehingga diharapkan aturan ini sudah bisa dijalankan pada pertengahan tahun 2014 nanti. Itu yang diharapkan," kata Ito.

Ito mengatakan, satu poin dalam aturan itu terkait perusahaan tambang yang melakukan penawaran saham perdana tidak harus telah berproduksi. Bagi perusahaan tambang yang sudah menjalankan kinerja eksplorasinya dapat memberikan proposal IPO ke BEI.

Akan tetapi perusahaan itu harus mempunyai rekomendasi dari Ikatan Ahli Geologi Indonesia. Rekomendasi itu untuk mengetahui dampak kinerja bisnis perseroan ke depan.

Ito menambahkan, perusahaan pertambangan juga mencermati mengenai peraturan pemerintah mengenai izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.

Perusahaan tambang itu juga dituntut untuk memberikan keterbukaan informasi mengenai potensi resiko yang dihadapi dalam prospektusnya.

"Risiko perusahaan tambang seperti potensi longsor di lokasi pertambangan dan kegiatan yang menyebabkan produksi terganggu. Akibatnya memperngaruhi kondisi dan kinerja finansial perusahaan tambang itu sendiri," kata  Ito. (Dis/Ahm)
  • Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.

    BEI

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • IPO Sektor Tambang

Video Terkini