Sukses

Jual Air Minum Dalam Kemasan, Indofood Beli Aset Rp 2,2 Triliun

PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk melalui anak usahanya membeli aset Rp 2,2 triliun terkait akuisisi produk air minum dalam kemasan.

PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) melalui anak usahanya membeli aset terkait manufaktur, pemasaran dan distribusi serta kemasan produk air minum dalam kemasan milik grup Tirta Bahagia.

Nilai transaksi pembelian aset itu sekitar Rp 2,2 triliun. Pembelian aset itu akan dibiayai dari dana internal dan pinjaman. Terkait pembelian aset itu, perseroan melalui anak usahanya  PT Tirta Makmur Perkasa dengan PT Tirta Sukses Perkasa telah menandatangani conditional sale and purchase of asset agreement dengan 22 perusahaan yang tergabung dalam grup Tirta Bahagia.

PT Tirta Makmur Perkasa dan PT Tirta Sukses Perkasa merupakan entitas patungan antara PT Multi Bahagia dengan PT Indofood Beverage Makmur dan PT Indofood Asahi Sukses Beverage yang merupakan entitas patungan antara grup Asahi Holdings Southeast Asia Pte Ltd dengan PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk.

Transaksi ini diharapkan selesai pada akhir kuartal pertama 2014. Transaksi ini akan diselesaikan setelah terpenuhinya kondisi-kondisi yang dipersyaratkan antara lain pelepasan aset sebagai jaminan utang serta diperolehnya semua persetujuan dan ijin yang diperlukan.

Saat ini grup Tirta Bahagia menjalankan industri air minum dalam kemasan dengan merek dagang Club. Dalam keterangan yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (15/11/2013),  Club merupakan merek air minum dalam kemasan dengan pangsa pasar terbesar kedua di Indonesia.

"Kami sangat antusias dengan akuisisi karena akan mempercepat ICBP dalam memasuki pasar air minum dalam kemasan yang merupakan segmen terbesar di industri minuman non-alkohol di Indonesia. Dengan memasuki pasar air minum dalam kemasan, ICBP dapat meningkatkan portfolio produknya menyusul akuisisi produk Pepsi Co," ujar Direktur Utama PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, Anthoni Salim dalam siaran pers yang diterbitkan, Jumat (15/11/2013).

Adapun transaksi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.E.2 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha utama. (Ahm)