Sukses

Suspensi Dicabut, Saham Nipress Kembali Aktif

Otoritas pasar modal mencabut penghentian sementara perdagangan efek PT Nipress Tbk pada Selasa pekan ini.

Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara perdagangan (suspensi) efek PT Nipress Tbk (NIPS) pada perdagangan saham Selasa (26/11/2013). Pencabutan suspensi itu dilakukan mengingat manajemen PT Nipress Tbk telah memberikan keterbukaan informasi kepada otoritas bursa pada 25 November 2013.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil BEI I Gede Nyoman Yetna dan Ph Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI Eko Siswanto dalam keterbukaan informasi BEI.

Perseroan telah menyampaikan rasio saham dalam pelaksanaan penawaran umum terbatas/right issue yaitu setiap pemegang 63 saham lama yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham (DPS) berhak atas 65 Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Setiap satu HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli satu saham baru.

Pencabutan suspensi efek itu dilakukan di pasar reguler dan pasar negosiasi sejak perdagangan sesi I ini. Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan emiten.

Sebelumnya otoritas bursa saham menghentikan sementara perdagangan efek PT Nipress Tbk kemarin. Hal itu karena perseroan belum mengungkapkan rasio atas pelaksanaan rights issue.

Sebagai informasi, perusahaan yang bergerak di usaha perlengkapan otomotif PT Nipress Tbk akan melakukan penawaran umum terbatas dengan melepas sebanyak-banyaknya 742,85 juta saham. Harga penawaran rights issue di kisaran Rp 350-Rp 450 per saham.

Total dana yang akan diraup dari hasil right issue sekitar Rp 260 miliar. Perseroan melakukan rights issue dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). (Ahm)