PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih memproses penghapusan pencatatan perusahaan dari daftar perusahaan yang tercatat di BEI atau disebut delisting saham PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK). Delisting ini dilakukan mengingat perseroan yang mengalami kebangkrutan.
PT Dayaindo Resources International Tbk merupakan perusahaan yang bergerak di industri berbasis sumber daya alam, energi terbarukan, transportasi dan infrastruktur. Surat delisting itu akan dilakukan pada Rabu (27/11/2013).
"Suratnya sedang kami proses penandatanganan, jadi suratnya akan keluar besok," ujar Direktur Utama BEI, Ito Warsito ketika ditemui usai konfrensi pers BEI gelar ISCME 2013 di gedung BEI, Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Menurut Ito, proses delisting saham KARK akan memakan waktu sekitar sebulan, maka perusahaan itu tidak akan lagi masuk dalam daftar pasar modal Indonesia. Meskipun perusahaan itu tetap berjalan dengan baik.
"Masanya satu bulan lagi, jadi ada proses lain yang harus diselesaikan, setelah itu perusahaan tetap berjalan sendiri dan tidak lagi masuk dalam daftar pasar modal Indonesia," tutur Ito.
Ito menjelaskan, ada dua hal pemicu delisting, ketidakpastian keberlangsungan usaha emiten dan suspensi dua tahun berturut-turut.
"KRAK sudah pernah di suspend, tapi kita delisting mereka karena ketidakpastian keberlangsungan kegiatan usahanya," tutup Ito.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sudah menyatakan pailit atas PT Dayaindo Resources International Tbk dan PT Daya Mandiri Resources Indonesia (DMRI).
Perseroan dinyatakan sudah tidak ada transaksi selama tujuh bulan lamanya dan pengadilan juga mengakhiri masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Dengan masa pemb ayaran utang dan waktu PKPU sudah berakhir dan tidak ada perdamaian, maka KARK dan DMRI dinyatakan bangkrut. (Dis/Ahm)
PT Dayaindo Resources International Tbk merupakan perusahaan yang bergerak di industri berbasis sumber daya alam, energi terbarukan, transportasi dan infrastruktur. Surat delisting itu akan dilakukan pada Rabu (27/11/2013).
"Suratnya sedang kami proses penandatanganan, jadi suratnya akan keluar besok," ujar Direktur Utama BEI, Ito Warsito ketika ditemui usai konfrensi pers BEI gelar ISCME 2013 di gedung BEI, Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Menurut Ito, proses delisting saham KARK akan memakan waktu sekitar sebulan, maka perusahaan itu tidak akan lagi masuk dalam daftar pasar modal Indonesia. Meskipun perusahaan itu tetap berjalan dengan baik.
"Masanya satu bulan lagi, jadi ada proses lain yang harus diselesaikan, setelah itu perusahaan tetap berjalan sendiri dan tidak lagi masuk dalam daftar pasar modal Indonesia," tutur Ito.
Ito menjelaskan, ada dua hal pemicu delisting, ketidakpastian keberlangsungan usaha emiten dan suspensi dua tahun berturut-turut.
"KRAK sudah pernah di suspend, tapi kita delisting mereka karena ketidakpastian keberlangsungan kegiatan usahanya," tutup Ito.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sudah menyatakan pailit atas PT Dayaindo Resources International Tbk dan PT Daya Mandiri Resources Indonesia (DMRI).
Perseroan dinyatakan sudah tidak ada transaksi selama tujuh bulan lamanya dan pengadilan juga mengakhiri masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Dengan masa pemb ayaran utang dan waktu PKPU sudah berakhir dan tidak ada perdamaian, maka KARK dan DMRI dinyatakan bangkrut. (Dis/Ahm)