Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan efek (suspensi) PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) sejak sesi pertama perdagangan Kamis (28/11/2013).
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa BEI Umi Kulsum dan Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI Andre Toelle dalam keterbukaan informasi BEI.
Berdasarkan pantauan BEI, perseroan belum melakukan pembayaran denda hingga 26 November 2013 atas belum disampaikannya komitmen untuk menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu.
Selain itu, perseroan melakukan keterlambatan berulang sebanyak tiga kali dalam penyampaian laporan keuangan periode 30 September 2012 hingga penyampaian laporan keuangan periode 30 Juni 2013. Oleh karena itu, otoritas bursa memberikan suspensi terhadap efek BCIC pada kamis pekan ini.
Dalam ketentuan II.3 Peraturan Pencatatan Nomor I-H tentang sanksi, dalam hal perusahaan tercatat dikenakan sanksi denda oleh bursa, maka denda itu wajib segera disetor ke rekening bursa selambat-lambatnya 15 hari terakhir terhitung sejak sanksi itu dijatuhkan bursa.
Apabila perusahaan tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut di atas, maka Bursa dapat melakukan penghentian perdagangan sementara saham perusahaan tercatat di pasar reguler.
Harga saham Bank Mutiara sebelum disuspensi ada di level Rp 50 per saham.
(Ahm/Igw)
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa BEI Umi Kulsum dan Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI Andre Toelle dalam keterbukaan informasi BEI.
Berdasarkan pantauan BEI, perseroan belum melakukan pembayaran denda hingga 26 November 2013 atas belum disampaikannya komitmen untuk menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu.
Selain itu, perseroan melakukan keterlambatan berulang sebanyak tiga kali dalam penyampaian laporan keuangan periode 30 September 2012 hingga penyampaian laporan keuangan periode 30 Juni 2013. Oleh karena itu, otoritas bursa memberikan suspensi terhadap efek BCIC pada kamis pekan ini.
Dalam ketentuan II.3 Peraturan Pencatatan Nomor I-H tentang sanksi, dalam hal perusahaan tercatat dikenakan sanksi denda oleh bursa, maka denda itu wajib segera disetor ke rekening bursa selambat-lambatnya 15 hari terakhir terhitung sejak sanksi itu dijatuhkan bursa.
Apabila perusahaan tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut di atas, maka Bursa dapat melakukan penghentian perdagangan sementara saham perusahaan tercatat di pasar reguler.
Harga saham Bank Mutiara sebelum disuspensi ada di level Rp 50 per saham.
(Ahm/Igw)