Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan saham PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO) dan PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID) dalam unusual market activity (UMA) pada Jumat (6/12/2013).
Kedua saham ini masuk UMA karena telah terjadi peningkatan harga dan aktivitas sahamm yang diluar kebiasaan dibandingkan periode sebelumnya.
Otoritas bursa pun telah meminta konfirmasi kepada perusahaan tercatat pada 22 November 2013. Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham DOID dan GTBO, bursa saat ini sedang mencermati perkembangan harga dan aktivitas transaksi saham ini.
Oleh karena itu para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa, mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya.
Selain itu, investor juga mengkaji kembali rencana aksi korporasi perusahaan tercatat apabila rencana itu belum mendapatkan persetujuan RUPS, dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
Adapun pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan pasar modal. (Ahm)
Kedua saham ini masuk UMA karena telah terjadi peningkatan harga dan aktivitas sahamm yang diluar kebiasaan dibandingkan periode sebelumnya.
Otoritas bursa pun telah meminta konfirmasi kepada perusahaan tercatat pada 22 November 2013. Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham DOID dan GTBO, bursa saat ini sedang mencermati perkembangan harga dan aktivitas transaksi saham ini.
Oleh karena itu para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa, mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya.
Selain itu, investor juga mengkaji kembali rencana aksi korporasi perusahaan tercatat apabila rencana itu belum mendapatkan persetujuan RUPS, dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
Adapun pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan pasar modal. (Ahm)