Pasar modal Indonesia terus berbenah guna menarik calon emiten dari investor baru di Tanah Air. Setelah merevisi besaran lot saham dan nilai fraksi saham, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kini juga tengah menggodok ketentuan mengenai penawaran umum perdana saham (initial public offering-IPO)
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen mengungkapkan otoritas bursa tengah menggodok setidaknya dua aturan IPO yang dimaksudkan untuk meningkatkan jumlah saham di pasar modal Indonesia. Aturan pertama mengatur tentang perusahaan yang boleh menggelar IPO.
Aturan kedua adalah mengenai aturan batas minimum saham yang beredar bagi perusahaan yang sudah mencatatkan saham di pasar modal Indonesia.
"Ketika dua aturan tersebut sudah dilakukan, maka memberikan dampak yang positif bagi pasar modal Indonesia. Bisa nambah jumlah saham, tapi yang penting meningkatkan likuiditas di bursa," ujar Hoesen ketika ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (10/12/2013).
Hoesen mengakui, hingga saat ini masih banyak perusahaan publik yang melepas sahamnya ke pasar modal dalam jumlah yang sedikit. Dengan ketentuan baru ini, BEI akan mengelompok besaran minimum saham yang dilepas berdasarjab ekuitas yang dimiliki perusahaan.
Artinya, jika perusahaan memiliki ekuitas besar, saham yang beredar atau dilepas akan sedikit. Begitu pula sebaliknya bagi perusahaan dengan jumlah ekuitas kecil, harus melempar saham ke pasar dalam jumlah lebih besar. "Itu dua pengelompokkan yang berbeda menurut jumlah ekuitas" tegasnya.
BEI berharap semua perusahaan bisa mengikuti aturan yang ada agar manfaatnya bisa lebih baik bagi pasar modal Indonesia. Namun, BEI berjanji akan memberikan tenggat waktu bagi perusahaan yang dianggap belum mampu mengikuti aturan yang telah ditetapkan.(Dis/Shd)
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen mengungkapkan otoritas bursa tengah menggodok setidaknya dua aturan IPO yang dimaksudkan untuk meningkatkan jumlah saham di pasar modal Indonesia. Aturan pertama mengatur tentang perusahaan yang boleh menggelar IPO.
Aturan kedua adalah mengenai aturan batas minimum saham yang beredar bagi perusahaan yang sudah mencatatkan saham di pasar modal Indonesia.
"Ketika dua aturan tersebut sudah dilakukan, maka memberikan dampak yang positif bagi pasar modal Indonesia. Bisa nambah jumlah saham, tapi yang penting meningkatkan likuiditas di bursa," ujar Hoesen ketika ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (10/12/2013).
Hoesen mengakui, hingga saat ini masih banyak perusahaan publik yang melepas sahamnya ke pasar modal dalam jumlah yang sedikit. Dengan ketentuan baru ini, BEI akan mengelompok besaran minimum saham yang dilepas berdasarjab ekuitas yang dimiliki perusahaan.
Artinya, jika perusahaan memiliki ekuitas besar, saham yang beredar atau dilepas akan sedikit. Begitu pula sebaliknya bagi perusahaan dengan jumlah ekuitas kecil, harus melempar saham ke pasar dalam jumlah lebih besar. "Itu dua pengelompokkan yang berbeda menurut jumlah ekuitas" tegasnya.
BEI berharap semua perusahaan bisa mengikuti aturan yang ada agar manfaatnya bisa lebih baik bagi pasar modal Indonesia. Namun, BEI berjanji akan memberikan tenggat waktu bagi perusahaan yang dianggap belum mampu mengikuti aturan yang telah ditetapkan.(Dis/Shd)