Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta kepada kepada tiga emiten.
Hal itu karena emiten hingga 30 November 2013 itu belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2013 yang tidak ditelaah secara terbatas atau tidak diaudit oleh Akuntan Publik.
Emiten itu antara lain PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, PT Bank Mutiara Tbk, dan PT Dayaindo Resources International Tbk. Demikian mengutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (10/12/2013).
Memang PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk yang bergerak di sektor riil telah menyampaikan keterbukaan informasi terlambat menyampaikan laporan keuangan. Sementara itu, bursa juga akan melakukan delisting efek PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK) yang efektif pada 27 Desember 2013.
Sementara itu, ada tujuh perusahaan tercatat yang akan menyampaikan laporan keuangan interim berakhir per 30 September 2013 yang diaudit oleh akuntan publik antara lain PT Apexindo Pratama Duta Tbk, PT Indofarma Tbk.
Selain itu, ada PT Perdana Karya Perkasa Tbk, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, PT Bumi Citra Permai Tbk, PT Siloam International Hospital Tbk, dan PT Visi Media Asia Tbk.
Sedangkan satu perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2013 namun tidak disertai surat pernyataan manajemen dan satu perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan laporan keuangan yang tidak ditelaah mengacu pada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor X.K.7.
Manajemen bursa menyebutkan 479 perusahaan tercatat wajib menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2013.
Dari jumlah itu, sekitar 467 perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2013 secara tepat waktu. (Ahm)
Hal itu karena emiten hingga 30 November 2013 itu belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2013 yang tidak ditelaah secara terbatas atau tidak diaudit oleh Akuntan Publik.
Emiten itu antara lain PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, PT Bank Mutiara Tbk, dan PT Dayaindo Resources International Tbk. Demikian mengutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (10/12/2013).
Memang PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk yang bergerak di sektor riil telah menyampaikan keterbukaan informasi terlambat menyampaikan laporan keuangan. Sementara itu, bursa juga akan melakukan delisting efek PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK) yang efektif pada 27 Desember 2013.
Sementara itu, ada tujuh perusahaan tercatat yang akan menyampaikan laporan keuangan interim berakhir per 30 September 2013 yang diaudit oleh akuntan publik antara lain PT Apexindo Pratama Duta Tbk, PT Indofarma Tbk.
Selain itu, ada PT Perdana Karya Perkasa Tbk, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, PT Bumi Citra Permai Tbk, PT Siloam International Hospital Tbk, dan PT Visi Media Asia Tbk.
Sedangkan satu perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2013 namun tidak disertai surat pernyataan manajemen dan satu perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan laporan keuangan yang tidak ditelaah mengacu pada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor X.K.7.
Manajemen bursa menyebutkan 479 perusahaan tercatat wajib menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2013.
Dari jumlah itu, sekitar 467 perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2013 secara tepat waktu. (Ahm)