Setelah perusahaan tambang mineral akan mendapatkan kelonggaran untuk mencatatkan saham perdana, Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana melonggarkan ketentuan penawaran saham perdana/initial public offering (IPO) untuk perusahaan minyak dan gas (migas).
Direktur Utama BEI, Ito Warsito menuturkan, pihaknya akan fokus dulu untuk menyelesaikan aturan kelonggaran penawaran saham perdana perusahaan tambang mineral. Setelah itu selesai, BEI berencana untuk memperlonggar aturan penawaran saham perdana untuk perusahaan migas.
"Kalau yang luncur awal aturan IPO untuk untuk tambang mineral, setelah itu untuk aturan migas. Itu yang akan kami fokuskan," ujar Ito, ketika ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (12/12/2013).
Ito menjelaskan, BEI akan memberikan kelonggaran kepada perusahaan tambang yang belum berproduksi, tapi harus bisa memperlihatkan cadangan terbukti yang dikeluarkan oleh ahlinya dalam bentuk JORC (Joint Ore Reserves Committee) report.
Selain itu, perusahaan harus melaporkan hasil studi kelayakan kegiatan usahanya dan perusahaan harus bisa melaporkan rencana bisnisnya.
"Dengan meluncurkan aturan ini, maka kami akan menggandeng OJK, Kementerian ESDM, tenaga ahli, dan asosiasi perursahaan pertambangan," kata Ito.
Lanjut Ito, ketika langkah ini dilakukan, maka perusahaan tambang yang ingin menjalankan produksi, dapat meraih pembiayaan dari aksi penawaran saham perdana kepada publik yang ada di bursa.
"Kami ingin secepatnya meluncurkan aturan itu, karena bisa meredam perusahaan tambang tanah air yang memiiki niatan untuk mencatatkan sahamnya di bursa efek yang ada di luar negeri," jelas Ito. (Dis/Ahm)
Direktur Utama BEI, Ito Warsito menuturkan, pihaknya akan fokus dulu untuk menyelesaikan aturan kelonggaran penawaran saham perdana perusahaan tambang mineral. Setelah itu selesai, BEI berencana untuk memperlonggar aturan penawaran saham perdana untuk perusahaan migas.
"Kalau yang luncur awal aturan IPO untuk untuk tambang mineral, setelah itu untuk aturan migas. Itu yang akan kami fokuskan," ujar Ito, ketika ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (12/12/2013).
Ito menjelaskan, BEI akan memberikan kelonggaran kepada perusahaan tambang yang belum berproduksi, tapi harus bisa memperlihatkan cadangan terbukti yang dikeluarkan oleh ahlinya dalam bentuk JORC (Joint Ore Reserves Committee) report.
Selain itu, perusahaan harus melaporkan hasil studi kelayakan kegiatan usahanya dan perusahaan harus bisa melaporkan rencana bisnisnya.
"Dengan meluncurkan aturan ini, maka kami akan menggandeng OJK, Kementerian ESDM, tenaga ahli, dan asosiasi perursahaan pertambangan," kata Ito.
Lanjut Ito, ketika langkah ini dilakukan, maka perusahaan tambang yang ingin menjalankan produksi, dapat meraih pembiayaan dari aksi penawaran saham perdana kepada publik yang ada di bursa.
"Kami ingin secepatnya meluncurkan aturan itu, karena bisa meredam perusahaan tambang tanah air yang memiiki niatan untuk mencatatkan sahamnya di bursa efek yang ada di luar negeri," jelas Ito. (Dis/Ahm)