Sukses

Standar & Poor's Belum Dapat Miliki Mayoritas Saham Pefindo

Keinginan lembaga pemeringkat internasional S&P memegang saham Pefindo mencapai 40% tidak mendapat persetujuan dari pemegang saham Pefindo.

Rencana lembaga pemeringkat internasional Standard & Poor (S&P) masuk ke dalam PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), masih mendapatkan jalan yang buntu di antara kedua belah pihak.

Direktur PT Pefindo, Vonny Widjaja mengatakan, lembaga pemeringkat S&P masih belum bisa masuk ke Pefindo, karena belum ada kata kesepakatan porsi saham yang sesuai. S&P menginginkan porsi kepemilikan saham sebesar 40% di Pefindo. Oleh karena itu, pemegang saham belum mengizinkan S&P masuk ke Pefindo.

"S&P belum bisa masuk. Kurang kesepakatan segi kepemilikan. S&P mau miliki Pefindo cukup besar yaitu sebesar 40%. Tapi internal kita tidak bisa memenuhi itu, terlalu banyak angka itu," ujar Vonny ketika ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (16/12/2013).

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga belum memperbolehkan lembaga pemeringkat internasional S&P itu untuk masuk menjadi pemegang saham Pefindo dengan porsi lebih besar.

"Belum ada izin juga dari OJK, jadi ditunda rencana S&P itu. Penundaan itu tidak tahu sampai kapan," tegasnya.

Lanjut Vonny, ketika S&P mau masuk ke Pefindo, seharusnya mengikuti kemauan oleh pemegang saham Pefindo yaitu di bawah 40%. Sebelum angka itu disetujui, langkah dan rencana itu akan terus batal.

"Pefindo itu banyak yang megang sahamnya, jadi sangat susah untuk menjual total saham segitu banyaknya," tutup Vonny.

Sebelumnya manajemen Pefindo pernah bilang kalau S&P termasuk untuk menjadi pemegang saham Pefindo. Pemegang saham Pefindo pun telah ada yang bersedia untuk melepas kepemilikan sahamnya. Saat ini terdapat sekitar 97 pemegang saham Pefindo. Adapun pemegang saham utama Pefindo yaitu Dana Pensiun Bank Indonesia dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan masing-masing kepemilikan saham 25% dan 20%.

Lembaga pemeringkat S&P salah satu anak perusahaan dari McGraw-Hill yang merupakan perusahaan pemeringkat atas saham dan obligasi. Lembaga ini merupakan salah satu dari tiga perusahaan besar dalam industri pemeringkatan efek bersama Moody's dan Fitch Ratings. (Dis/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini