Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI)Â menggandeng Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam mengkaji peraturan pelonggaran penawaran perdana saham atau initial public offering (IPO) untuk perusahaan tambang mineral dan batu bara serta minyak dan gas bumi.
Direktur Utama BEI, Ito Warsito mengatakan, langkah itu dilakukan agar terjadi satu pemahaman antara pembuat kebijakan dan perusahaan tambang yang ingin menjalankan IPO. Selain itu, rancangan aturan tersebut telah dibahas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Semua istilah yang ada di dalam peraturan sedang kita kaji, agar sepaham lah antara kami dan perusahaan tambang yang ingin masuk bursa. Jadi peraturan itu bisa dipahami oleh semua kalangan pihak perusahaan tambang, baik minerba maupun migas," ujar Ito ketika ditemui dalam acara konferensi pers akhir tahun 2013 di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (30/12/2013).
Ito menjelaskan, pihaknya menargetkan aturan tersebut akan selesai pada awal 2014. Oleh karena itu, pihaknya secepat mungkin melakukan komunikasi dengan pihak ESDM sehingga penerapan aturan kelonggaran penawaran saham perdana bagi perusahaan tambang dapat segera dilakukan.
Selain itu, ia mengungkapkan, aturan yang baru ini perusahaan tidak harus berproduksi dan mencatatkan laba terlebih dahulu agar bisa menjalankan IPO. Sehingga perusahaan tambang tidak mencari dana di luar negeri, lebih baik mencari dananya di dalam negeri.
Seperti diketahui, BEI memberikan kemudahan bagi perusahaan tambang untuk mencatatkan sahamnya di bursa. Agar peningkatan jumlah perusahaan dan kapitalisasi pasar modal Indonesia lebih meningkat. Saat ini kapitalisasi pasar saham BEI sekitar Rp 4.163 triliun. (Dis/Ahm)
Baca Juga:
BEI Matangkan Ketentuan Baru IPO
BEI Ingin Bangunkan 47 Saham Tidur
BEI akan Perlonggar Aturan IPO Perusahaan Migas
Direktur Utama BEI, Ito Warsito mengatakan, langkah itu dilakukan agar terjadi satu pemahaman antara pembuat kebijakan dan perusahaan tambang yang ingin menjalankan IPO. Selain itu, rancangan aturan tersebut telah dibahas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Semua istilah yang ada di dalam peraturan sedang kita kaji, agar sepaham lah antara kami dan perusahaan tambang yang ingin masuk bursa. Jadi peraturan itu bisa dipahami oleh semua kalangan pihak perusahaan tambang, baik minerba maupun migas," ujar Ito ketika ditemui dalam acara konferensi pers akhir tahun 2013 di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (30/12/2013).
Ito menjelaskan, pihaknya menargetkan aturan tersebut akan selesai pada awal 2014. Oleh karena itu, pihaknya secepat mungkin melakukan komunikasi dengan pihak ESDM sehingga penerapan aturan kelonggaran penawaran saham perdana bagi perusahaan tambang dapat segera dilakukan.
Selain itu, ia mengungkapkan, aturan yang baru ini perusahaan tidak harus berproduksi dan mencatatkan laba terlebih dahulu agar bisa menjalankan IPO. Sehingga perusahaan tambang tidak mencari dana di luar negeri, lebih baik mencari dananya di dalam negeri.
Seperti diketahui, BEI memberikan kemudahan bagi perusahaan tambang untuk mencatatkan sahamnya di bursa. Agar peningkatan jumlah perusahaan dan kapitalisasi pasar modal Indonesia lebih meningkat. Saat ini kapitalisasi pasar saham BEI sekitar Rp 4.163 triliun. (Dis/Ahm)
Baca Juga:
BEI Matangkan Ketentuan Baru IPO
BEI Ingin Bangunkan 47 Saham Tidur
BEI akan Perlonggar Aturan IPO Perusahaan Migas