Kasus perebutan saham stasiun televisi TPI antara Siti Hardiyanti Rukmanan alias Tutut dan Hary Tanoesoedibjo kini memasuki babak baru.
Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan kubu Tutut ditanggapi dengan kabar adanya upaya pendudukan kantor MNCTV oleh sekelompok pihak yang mengaku berasal dari manajemen PT CTPI.
Menanggapi isu tersebut, Group Presiden dan CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo membantah telah terjadi upaya pengambilalihan MNCTV oleh kubu Tutut.
Bantahan tersebut disampaikan menanggapi informasi sejumlah media lokal yang menyebutkan Tutut dan beberapa orang terdekatnya termasuk Dandy Rukmana telah mengambil alih dan bekerja kembali di MNC TV.
"Tidak ada satupun eks direktur TPI yang telah mulai bekerja maupun mendapatkan akses masuk ke dalam MNCTV," tegas Hary Tanoe.
Dirinya memastikan jika MNCN hingga kini masih memiliki kontrol penuh dalam mengendalikan MNCTV.
"Saya juga menegaskan, bahwa putusan MA yang keluar baru-baru ini tidak melibatkan MNC dalam gugatan tersebut," katanya.
MNCN, tegas Hary, tetap menjadi pemilik yang sah dan tidak berkewajiban untuk mengembalikan stasiun MNCTV.
Seperti diketahui, kisruh perebutan MNC TV yang semulai bernama TPI telah mengemuka sejak lama. Terakhir, MA melalui Amar putusan Nomor 862 K/Pdt/2013 mengabulkan permohonan Tutut atas PT Berkah Karya Bersama, perusahaan milik Hary Tanoe.
Dengan begitu TPI (sekarang MNC TV) kembali menjadi milik putri Mantan Presiden Soeharto itu.
Adapun penggugat Siti Hardiyanti Rukmana, PT Tridan Satriaputra Indonesia, PT Citra Lamtoro Gung Persada dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi. Sementara pihak tergugat PT Berkah Karya Bersama dan PT Sarana Rekatama Dinamika
Putusan ini sekaligus menganulir putusan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 629/PDT/2011/PT. DKI pada 20 April 2012 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 10/Pdt.G/2010/PN.Jkt Pst. pada 14 April 2011.
Namun yang menarik dalam putusan MA tersebut yaitu mewajibkan MNC TV harus dikembalikan menjadi TPI.
"Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan keadaan Turut Tergugat I (PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia) seperti keadaan semula seperti sebelum dilakukannya RUPSLB pada 18 Maret 2005, RUPSLB 19 Oktober 2005, dan RUPSLB 23 Desember 2005," tulis amar putusan tersebut.(Shd)
Baca Juga
Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan kubu Tutut ditanggapi dengan kabar adanya upaya pendudukan kantor MNCTV oleh sekelompok pihak yang mengaku berasal dari manajemen PT CTPI.
Menanggapi isu tersebut, Group Presiden dan CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo membantah telah terjadi upaya pengambilalihan MNCTV oleh kubu Tutut.
Bantahan tersebut disampaikan menanggapi informasi sejumlah media lokal yang menyebutkan Tutut dan beberapa orang terdekatnya termasuk Dandy Rukmana telah mengambil alih dan bekerja kembali di MNC TV.
"Tidak ada satupun eks direktur TPI yang telah mulai bekerja maupun mendapatkan akses masuk ke dalam MNCTV," tegas Hary Tanoe.
Dirinya memastikan jika MNCN hingga kini masih memiliki kontrol penuh dalam mengendalikan MNCTV.
"Saya juga menegaskan, bahwa putusan MA yang keluar baru-baru ini tidak melibatkan MNC dalam gugatan tersebut," katanya.
MNCN, tegas Hary, tetap menjadi pemilik yang sah dan tidak berkewajiban untuk mengembalikan stasiun MNCTV.
Seperti diketahui, kisruh perebutan MNC TV yang semulai bernama TPI telah mengemuka sejak lama. Terakhir, MA melalui Amar putusan Nomor 862 K/Pdt/2013 mengabulkan permohonan Tutut atas PT Berkah Karya Bersama, perusahaan milik Hary Tanoe.
Dengan begitu TPI (sekarang MNC TV) kembali menjadi milik putri Mantan Presiden Soeharto itu.
Adapun penggugat Siti Hardiyanti Rukmana, PT Tridan Satriaputra Indonesia, PT Citra Lamtoro Gung Persada dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi. Sementara pihak tergugat PT Berkah Karya Bersama dan PT Sarana Rekatama Dinamika
Putusan ini sekaligus menganulir putusan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 629/PDT/2011/PT. DKI pada 20 April 2012 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 10/Pdt.G/2010/PN.Jkt Pst. pada 14 April 2011.
Namun yang menarik dalam putusan MA tersebut yaitu mewajibkan MNC TV harus dikembalikan menjadi TPI.
"Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan keadaan Turut Tergugat I (PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia) seperti keadaan semula seperti sebelum dilakukannya RUPSLB pada 18 Maret 2005, RUPSLB 19 Oktober 2005, dan RUPSLB 23 Desember 2005," tulis amar putusan tersebut.(Shd)
Baca Juga
MNC TV Harus Balik Lagi Jadi TPI
Hary Tanoe Bilang TPI Belum Resmi Dikuasai Tutut
Manajemen MNC Tolak Komentari Putusan MA yang Menangkan Tutut
Advertisement