Sukses

Berebut TPI, Hary Tanoe Tantang Bertemu Mba Tutut

CEO Grup MNC Hary Tanoesoedibjo tetap bersikeras kalau stasiun MNCTV tetap milik PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN).

Kisruh MNCTV eks PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) antara pemilik Grup MNC Hary Tanoesoedibjo dengan Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut terus berlanjut. Hary bersikeras,  MNCTV merupakan miliknya meski Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan.

"Putusan itu jatuh ke PT Berkah Karya Bersama dan bukan MNC. Saya bukan jubirnya PT Berkah, jadi saya tegaskan kalau itu (MNCTV) punya MNC," tegas dia usai hadir di acara Indonesia Investor Forum 3, Jakarta, Selasa (21/1/2014).

Hary mengatakan, Berkah Karya seharusnya yang mematuhi putusan MA. "Kalau mau ngotot (rebut MNCTV), silakan datang ke sini (Hary)," ucap dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan hasil putusan perebutan saham stasiun televisi TPI antara Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut dan Hary Tanoesoedibjo.

Berdasarkan amar putusan Nomor 862 K/Pdt/2013 yang dikutip Liputan6.com, Rabu (18/12/2013), Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Tutut atas PT Berkah Karya Bersama, perusahaan milik Hary Tanoe. Dengan begitu TPI (sekarang MNC TV) kembali menjadi milik putri Mantan Presiden Soeharto itu.

"Mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi," ungkap amar keputusan yang ditangani majelis kasasi yang diketuai Made Tara dengan anggota Takdir Rahmadi dan Sofyan Sitompul. Putusan itu diketok pada 2 Oktober 2013.

Adapun penggugat Siti Hardiyanti Rukmana, PT Tridan Satriaputra Indonesia, PT Citra Lamtoro Gung Persada dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi. Sementara pihak tergugat PT Berkah Karya Bersama dan PT Sarana Rekatama Dinamika.

Putusan ini sekaligus menganulir putusan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 629/PDT/2011/PT DKI pada 20 April 2012 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 10/Pdt.G/2010/PN.Jkt Pst. pada 14 April 2011. Namun yang menarik dalam putusan MA tersebut yaitu mewajibkan MNC TV harus dikembalikan menjadi TPI.

"Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan keadaan Turut Tergugat I (PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia) seperti keadaan semula seperti sebelum dilakukannya RUPSLB pada 18 Maret 2005, RUPSLB 19 Oktober 2005, dan RUPSLB 23 Desember 2005," tulis amar putusan tersebut. (Fik/Ahm)

Baca juga:

Hary Tanoe Enggan Kembalikan Stasiun Televisi TPI

Perebutan TPI Antara Hary Tanoe & Mbak Tutut Makin Sengit

Video Terkini