Untuk meningkatkan likuiditas saham, otoritas bursa telah merevisi aturan pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas. Revisi aturan yang telah dibahas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini rencananya mulai berlaku pada 30 Januari 2014.
Terkait aturan baru tersebut, manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal menggelar sosialisasi perubahan peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat. Sosialisasi in dijadwalkan berlangsung pada Senin, 27 Januari 2014.
Kepala Riset PT Universal Broker Securities, Satrio Utomo menilai, perubahan aturan pencatatan saham ini memang dapat membuat penawaran saham perdana menjadi lebih bagus. Selain itu, harga penawaran saham perdana juga menjadi lebih baik.
Tak hanya itu, adanya batasan minimal saham yang dilepas ke publik membuat peningkatan likuiditas saham. Emiten pun didorong untuk mencatatkan kinerja cemerlang mengingat saham yang dipegang publik cukup banyak.
Selain itu, Satrio menilai, perubahan aturan pencatatan saham terkait kepemilikan saham ini juga dapat mengurangi kemungkinan saham tidak bergerak wajar. Jadi pergerakan harga saham sesuai dengan harga pasar sebenarnya.
Meski menyambut baik kebijakan tersebut, pelaksanaan ketentuan perubahan ini memang serius untuk dilaksanakan oleh otoritas bursa."Nanti lihat saja pelaksanaannya bagaimana, karena celah masih ada," kata Satrio saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (22/1/2014).
Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya mendukung perubahan aturan itu dengan catatan angka pelepasan saham ke publik masih wajar.
"Sejauh angka yang ditetapkan tidak terlalu tinggi tidak masalah antara 7,5%-15% karena emiten perlu ruang untuk aksi korporasi lainnya seperti right issue," tutur Airlangga.
Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen mengatakan, perubahan aturan ini untuk meningkatkan likuiditas saham di publik. Dengan batasan minimal saham yang dilepas ke publik membuat saham beredar semakin banyak diperdagangkan.
Ada sejumlah poin baru dalam perubahan peraturan pencatatan saham itu. Pertama, jumlah pemegang saham paling sedikit 1.000 untuk emiten yang mencatatkan saham di papan utama, dan 500 pemegang saham bagi emiten yang mencatatkan saham di papan pengembangan.
Papan utama adalah papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang memiliki aktiva berwujud bersih sekurang-kurangnya Rp 100 miliar. Sementara itu, papan pengembangan sekurang-kurangnya Rp 5 miliar.
Setelah penawaran saham, jumlah saham juga harus dijaga sebanyak minimal 150 juta saham. Jumlah saham itu bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama.
Bagi calon emiten yang mencatatkan saham perdana (listing) pada 2014 juga akan dinilai ekuitasnya. Hal ini sebagai pertimbangan jumlah minimal persentae saham yang dilepas ke publik.
Pertama, perusahaan memiliki ekuitas kurang dari Rp 500 miliar maka minimal lepas 20% dari jumlah saham dalam modal disetor. Kedua, perusahaan dengan ekuitas Rp 500 miliar-Rp 2 triliun maka minimal melepas 15% saham ke publik. Ketiga, perusahaan yang memiliki ekutias Rp 2 triliun maka paling kurang 10% untuk melepas saham ke publik.(Ahm/Shd)
Terkait aturan baru tersebut, manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal menggelar sosialisasi perubahan peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat. Sosialisasi in dijadwalkan berlangsung pada Senin, 27 Januari 2014.
Kepala Riset PT Universal Broker Securities, Satrio Utomo menilai, perubahan aturan pencatatan saham ini memang dapat membuat penawaran saham perdana menjadi lebih bagus. Selain itu, harga penawaran saham perdana juga menjadi lebih baik.
Tak hanya itu, adanya batasan minimal saham yang dilepas ke publik membuat peningkatan likuiditas saham. Emiten pun didorong untuk mencatatkan kinerja cemerlang mengingat saham yang dipegang publik cukup banyak.
Selain itu, Satrio menilai, perubahan aturan pencatatan saham terkait kepemilikan saham ini juga dapat mengurangi kemungkinan saham tidak bergerak wajar. Jadi pergerakan harga saham sesuai dengan harga pasar sebenarnya.
Meski menyambut baik kebijakan tersebut, pelaksanaan ketentuan perubahan ini memang serius untuk dilaksanakan oleh otoritas bursa."Nanti lihat saja pelaksanaannya bagaimana, karena celah masih ada," kata Satrio saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (22/1/2014).
Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya mendukung perubahan aturan itu dengan catatan angka pelepasan saham ke publik masih wajar.
"Sejauh angka yang ditetapkan tidak terlalu tinggi tidak masalah antara 7,5%-15% karena emiten perlu ruang untuk aksi korporasi lainnya seperti right issue," tutur Airlangga.
Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen mengatakan, perubahan aturan ini untuk meningkatkan likuiditas saham di publik. Dengan batasan minimal saham yang dilepas ke publik membuat saham beredar semakin banyak diperdagangkan.
Ada sejumlah poin baru dalam perubahan peraturan pencatatan saham itu. Pertama, jumlah pemegang saham paling sedikit 1.000 untuk emiten yang mencatatkan saham di papan utama, dan 500 pemegang saham bagi emiten yang mencatatkan saham di papan pengembangan.
Papan utama adalah papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang memiliki aktiva berwujud bersih sekurang-kurangnya Rp 100 miliar. Sementara itu, papan pengembangan sekurang-kurangnya Rp 5 miliar.
Setelah penawaran saham, jumlah saham juga harus dijaga sebanyak minimal 150 juta saham. Jumlah saham itu bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama.
Bagi calon emiten yang mencatatkan saham perdana (listing) pada 2014 juga akan dinilai ekuitasnya. Hal ini sebagai pertimbangan jumlah minimal persentae saham yang dilepas ke publik.
Pertama, perusahaan memiliki ekuitas kurang dari Rp 500 miliar maka minimal lepas 20% dari jumlah saham dalam modal disetor. Kedua, perusahaan dengan ekuitas Rp 500 miliar-Rp 2 triliun maka minimal melepas 15% saham ke publik. Ketiga, perusahaan yang memiliki ekutias Rp 2 triliun maka paling kurang 10% untuk melepas saham ke publik.(Ahm/Shd)