Otoritas bursa menetapkan masa jabatan Komisaris dan Direktur Independen paling banyak dua periode berturut-turut. Ketentuan itu akan berlaku mulai 30 Januari 2014.
Hal itu tertuang dalam perubahan Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat yang terlampir dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Kep-00001/BEI/01-2014.
Dalam ketentuan baru itu bila perusahaan tercatat tetap ingin tercatat di bursa maka harus memiliki Komisaris Independen dengan ketentuan antara lain masa jabatan paling banyak dua periode berturut-turut.
Masa jabatan itu juga berlaku untuk direktur independen. Adapun jika terdapat kekosongan jabatan tersebut, maka perusahaan tercatat harus mengisi posisi yang kosong paling lambat dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berikutnya, dalam waktu enam bulan sejak kekosongan itu.
Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) pun keberatan dengan hal tersebut. Seharusnya persyaratan Komisaris Independen tidak dikaitkan dengan masa jabatan. Selain itu, direktur independen ini juga dilihat per sektor emiten. Hal itu karena direksi perbankan harus independen.
Selain itu, Komisaris Independen ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), aturan itu masuk dalam aturan pencatatan saham. Sedangkan bursa sendiri belum memiliki aturan khusus mengenai direksi dan komisaris.
"Kelayakan komisaris bukan dari periodenya tetapi dilihat dari kapabilitasnya apakah mampu menjalankan tugas atau tidak. Kalau memang mampu menjalankan tugas setelah dua periode ada masalah tidak?, " kata Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Ishakayoga , saat dihubungi Liputan6.com, Senin (27/1/2014).
Pihaknya pun telah menyatakan keberatannya kepada manajemen bursa. Hal itu mengingat ketentuan itu mulai berlaku 30 Januari 2014. Bila memang perubahan aturan tersebut tidak dapat diubah maka pihaknya hanya dapat menerima saja. Ishakayoga mengakui, adanya masa jabatan Komisaris dan Direktur Independen itu akan membuat emiten mengubah anggaran dasarnya.
(Ahm)
Hal itu tertuang dalam perubahan Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat yang terlampir dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Kep-00001/BEI/01-2014.
Dalam ketentuan baru itu bila perusahaan tercatat tetap ingin tercatat di bursa maka harus memiliki Komisaris Independen dengan ketentuan antara lain masa jabatan paling banyak dua periode berturut-turut.
Masa jabatan itu juga berlaku untuk direktur independen. Adapun jika terdapat kekosongan jabatan tersebut, maka perusahaan tercatat harus mengisi posisi yang kosong paling lambat dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berikutnya, dalam waktu enam bulan sejak kekosongan itu.
Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) pun keberatan dengan hal tersebut. Seharusnya persyaratan Komisaris Independen tidak dikaitkan dengan masa jabatan. Selain itu, direktur independen ini juga dilihat per sektor emiten. Hal itu karena direksi perbankan harus independen.
Selain itu, Komisaris Independen ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), aturan itu masuk dalam aturan pencatatan saham. Sedangkan bursa sendiri belum memiliki aturan khusus mengenai direksi dan komisaris.
"Kelayakan komisaris bukan dari periodenya tetapi dilihat dari kapabilitasnya apakah mampu menjalankan tugas atau tidak. Kalau memang mampu menjalankan tugas setelah dua periode ada masalah tidak?, " kata Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Ishakayoga , saat dihubungi Liputan6.com, Senin (27/1/2014).
Pihaknya pun telah menyatakan keberatannya kepada manajemen bursa. Hal itu mengingat ketentuan itu mulai berlaku 30 Januari 2014. Bila memang perubahan aturan tersebut tidak dapat diubah maka pihaknya hanya dapat menerima saja. Ishakayoga mengakui, adanya masa jabatan Komisaris dan Direktur Independen itu akan membuat emiten mengubah anggaran dasarnya.
(Ahm)