Liputan6.com, Jakarta Ada alasan di balik penetapan Eddies Adelia sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan suaminya, Ferry Setiawan. Menurut polisi, Eddies terseret karena menerima aliran uang sebesar Rp1 miliar.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (28/2/2014). "Kurang lebih satu miliar," jelas Rikwanto.
Buktinya, polisi memegang transfer uang dari Ferry ke Eddies. Bukti itu dirasa cukup bagi polisi untuk menetapkan Eddies sebagai tersangka. "Ada aliran dana beberapa kali dari rek FR si suaminya ke rekening dirinya (Eddies)," lanjut Rikwanto.
Kasus yang menyeret Eddies ini berpangkal dari ditangkapnya Ferry di Bandara Internasional Soekarno Hatta, 18 Oktober 2013 lalu. Dalam laporan atas nama Apriyadi Malik bernomor LP: 3330/IX/2013/PMJ/Ditreskrimsus itu, Ferry diduga melakukan penipuan.
Ia pun dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun. (fei)
Polisi Jadikan Eddies Adelia Tersangka Karena Terima Duit Rp1 Miliar
Eddies Adelia dijadikan tersangka oleh polisi karena diduga menerima uang transfer dari sang suami, Ferry Setiawan sebesar Rp1 miliar.
Advertisement