Sukses

Jumlah Barang Bukti Narkoba Roger Danuarta Salah

Perhitungan kepolisian dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) tentang barang bukti Roger Danuarta berbeda.

Liputan6.com, Jakarta Sejak diamankan Polsek Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (17/2/2014) lalu, Roger Danuarta pun telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan narkoba jenis putaw dan ganja. Seiring perkembangan penyidikan, ternyata ada perubahan jumlah barang bukti dari perhitungan di awal.

Jika saat pertama kali ditangkap, pihak kepolisian mengatakan Roger membawa putaw 1,5 gram dan 15 gram ganja, rupanya perhitungan Badan Narkotika Nasional (BNN) jauh di bawahnya.

"Saya ingin menyampaikan terkait barang bukti narkoba yang ditimbang ulang, sudah ada perubahan. Jumlah putaw 0,34 gram, awalnya dibilang 1,5 gram. Dan ganja kering ditimbang 3,10 gram, dari 15 gram lebih," ungkap kuasa hukum Roger, Jurrymanus di Polsek Pulo Gadung, Jakarta Timur, Jumat (28/2/2014).

Perubahan itu terjadi lantaran penimbangan yang dilakukan kepolisian masih menggunakan berat kotor. Sementara di hasil laboratorium BNN, menggunakan berat bersihnya.

"Kenapa berubah, karena awal ditimbang dengan kemasannya. Plastik lebih tebal dari isinya, dan setelah di laboratorium BNN, itu hasil akhirnya," pungkas Jurrymanus.(Mer)