Liputan6.com, Jakarta Dugaan praktik perdukunan yang dilakukan oleh Ustad Guntur Bumi, tak main-main. Para korban menyambangi dan meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa soal pengobatan UGB --sapaan akrab Ustad Guntur Bumi--. Tak hanya itu, para korban pun mendesak UGB untuk segera bertobat. Jika tidak, mereka mengancam tak akan berdamai.
"Kami tidak akan melakukan islah. Kami maunya pertobatan di depan tokoh ulama, MUI dan terkait. Selain pertobatan, dia (UGB) harus bersedia menanggung kerugian yang diemban korban," ujar kuasa hukum korban, Hudi Yusuf di kantor MUI, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2014).
Menurut Hudi, jika dalam waktu 3x24 jam MUI tidak juga menanggapi laporannya terhadap UGB. Maka, dirinya dan para korban akan segera melapor ke Mabes Polri.
Advertisement
"Kami mempertanyakan hasil laporan perihal pengobatan UGB kepada MUI dari klien kami, Hans. Kedua kami memberi batas waktu 3X24 jam untuk MUI mengeluarkan fatwa soal pengobatan UGB. Jika tidak ada tindakan apapun, maka kami akan lapor ke Mabes Polri," tandasnya.
Setelah melalui perbincangan beberapa lama, akhirnya MUI berjanji akan menuntaskan pengaduan tersebut dalam waktu dua minggu. "MUI tidak akan lebih dari satu bulan sejak kami laporkan. Artinya 14 Maret sudah akan ada tindakan," pungkas Hudi.