Liputan6.com, Bogor Polisi akan terus mengusut kasus penistaan agama yang melibatkan Jonas Rivanno. Setelah merasa cukup menerima keterangan dari banyak pihak, polisi akan segera melakukan gelar perkara. Sehabis itu, polisi akan menimbang menaikkan status Vanno --sapaan Jonas Rivanno-- sebagai tersangka atau tidak.
"Peningkatan status belum bisa ditetapkan saat ini. Kami masih akan menggelar perkaranya. Tapi untuk sekarang ini, pemeriksaan sudah cukup. Kami akan lihat kembali dokumen dan rekaman yang ada," kata Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bogor, Jawa Barat, AKP Didik Purwanto, di kantornya, Selasa (4/3/2014).
Polisi terakhir kali memeriksa Vanno pada Senin, 3 Maret kemarin. Dalam pemeriksaan selama 45 menit itu, Vanno dicecar 26 pertanyaan. Polisi akan meneliti, apakah status Vanno layak untuk dijadikan tersangka.
Sedangkan untuk Asmirandah atau akrab disapa Andah, Didik memastikan statusnya hanya sebagai saksi. "Andah itu hanya saksi saja. Kami hanya mintai keterangan sebagai saksi," tandas Didik.
Vanno terseret kasus penistaan agama setelah ia menikahi Andah secara Islam pada Oktober lalu. Beberapa minggu setelah menikah, Vanno memilih kembali ke agama lama. Beberapa organisasi masyarakat pun geram dan lapor polisi karena menganggap Vanno telah menciderai kerukunan beragama.
Polisi: Jonas Rivanno Bisa Jadi Tersangka, Asmirandah Cukup Saksi Saja
Polisi akan terus mengusut kasus penistaan agama yang melibatkan Jonas Rivanno.
Advertisement