Liputan6.com, Jakarta Ketidakhadiran Cut Tari selama tiga kali sidang, mengisyaratkan bahwa pesinetron Doaku Harapanku itu  ingin mempercepat proses perceraiannya. Bila Tari sebagai termohon tetap tidak menghadiri persidangan, kemungkinan besar majelis hakim akan memutus cerai Tari dan suami, Johannes Yusuf Subrata secara verstek (tidak dihadiri oleh salah satu pihak).
"Ya, sama saja lah (verstek), yang penting selesai saja dengan baik," kata Yusuf Subrata ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu (5/3/2014).
Dengan cara verstek, persidangan memang dapat berjalan lebih cepat. Apalagi, Yusuf mengatakan bahwa dirinya dan Tari telah membuat kesepakatan sebelum melayangkan permohonan cerai di pengadilan.
Advertisement
"Kesepakatan itu terjadi sebelum memulai proses ini (cerai), kami mengantisipasi sebelum maju ke sidang dengan perjanjian kami berdua, tentu yang baik antara semua pihak," ucap Yusuf.
Hal ini juga sekaligus menepis rumor adanya masalah antara Yusuf dengan Tari yang tak pernah menghadiri sidang.
"Kalau banyak yang tanya, 'kok Tari nggak hadir terus?' mungkin ini salah satu bentuk, karena sebelum sidang ini sudah selesai (masalah rumah tangga). Jadi dia menyerahkan ke mas Yusuf. Kalau ada masalah kan dia pasti datang, nah ini karena nggak ada masalah jadi dia nggak datang, juga nggak apa-apa," pungkas kuasa hukum Yusuf, Michel Stanley.